Monday, August 04, 2008

Kalimantan Tolak RUU Tambang


Senin, 04-08-2008 | 00:33:47

• Harus Untungkan Daerah
BANJARBARU, BPOST - Kepala Dinas Pertambangan se-Kalimantan akan berjuang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebelum isinya direvisi.

Mereka akan berembuk agar dalam undang-undang itu daerah penghasil tak lagi mendapatkan royalti yang terlalu kecil.

Wacana pertemuan itu dilontarkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel Ali Muzanie.

Menurutnya, gagasan itu dipicu semakin tak jelasnya perubahan UU Minerba ini. Padahal, wakil rakyat di DPR RI yang menggodok UU itu berharap UU baru itu memberi perbaikan pada daerah penghasil batu bara termasuk Kalsel.

"Jadi sebelum RUU Minerba disahkan menjadi UU, Kadistam se-Kalimantan minus Kalbar akan bertemu membicarakan masalah ini," tandas Ali, belum lama ini.

Mantan Kadistam Banjar itu mengatakan, permasalahan pertambangan yang paling dirasakan tak seimbang adalah dari sisi pendapatan dan kerusakan lingkungan. Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan sangat tak sepadan jika dibandingkan dengan pendapatan dari hasil tambang batu bara yang sampai ke daerah.

Pihaknya pesimis, kesejahteraan daerah akan terwujud apabila UU Minerba tetap disahkan dengan konsep yang ada saat ini.

"Dampak lingkungannya jauh lebih mengerikan. Kalau hasilnya sedikit bagaimana daerah penghasil bisa sejahtera," imbuh Ali.

Kapan pertemuan itu? Ali mengatakan dirinya berupaya secepat mungkin. Apalagi, pihaknya mendengar pengesahan RUU Minerba bulan ini.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin meminta wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel memperjuangkan perbaikan jatah royalti dari sumber daya energi dan mineral. Seharusnya, menurut gubernur semua royalti itu bisa masuk ke provinsi. Kalau pun ada untuk pemerintah pusat, tak boleh lebih dari 50 persen.

Data Distamben Kalsel, pada 2007, royalti batu bara untuk Kalsel sekitar Rp 80 miliar sampai 90 miliar, atau hanya empat persen dari royati yang disetorkan perusahaan batu bara ke pemerintah pusat. (niz)

Radius 500 Meter Harus Steril

Rabu, 30-07-2008 | 00:40:13

• PT SSDK Rencanakan Blasting

PELAIHARI, BPOST - Manajemen PT Surya Sakti Dharma Kencana (SSDK) diminta menyiapkan secara matang terkait rencana blasting (pengeboman areal tambang). Setidaknya dalam rentang radius 500 meter, kawasan tersebut harus steril.

Sejauh ini belum diperoleh informasi detil terkait rencana tersebut, karena belum ada penjelasan dari pihak PT SSDK. Kantor LH Tala selaku institusi yang berkaitan pun belum mendapat klarifikasi ulang.

“Bagaimana, dan kapan blasting akan dilakukan, kami belum mengetahuinya,” ucap Kepala Kantor LH Tala Zulkifli Chalid, Senin (28/7).

Rencana blasting itu telah diutarakan manajemen PT SSDK kepada Kantor LH dan instansi terkait lainnya beberapa waktu lalu. Prinsipnya instansi terkait di Tala mempersilakan pihak SSDK melakukan blasting, asalkan pihak perusahaan tersebut bisa menjamin keamanan dan lingkungan.

“Saya sudah sampaikan kepada pimpinan SSDK supaya segera mengubah atau menyempurnakan dokumen Amdalnya. Ini wajib, karena ada perubahan dalam hal cara penambangan dari semula hanya open pit, kemudian akan melakukan blasting,” jelas Zulkifli.

Selama ini blasting hampir tak pernah diterapkan oleh para penambang batu bara di Tala. Blasting biasanya dilakukan dengan pertimbangan ekonomis ketika lapisan tanah atas cukup sulit dikupas menggunakan alat berat.

PT SSDK yang beroperasi di Kecamatan Kintap selama ini hanya menggunakan alat berat dalam mengupas lapisan atas. Tidak diketahui secara jelas apa pertimbangannya kemudian ingin melakukan blasting.

Blasting sebenarnya bukan hal yang asing di dunia pertambangan. Namun cara ini jarang dilakukan penambang karena bisa menimbulkan risiko negatif jika tidak ditangani secara terencana dan terarah. Pasalnya blasting menggunakan bahan peledak dalam memecah lapisan keras pemnyelubung batu bara.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Presdir PT SSDK Michelin Hidayat belum berhasil dikonfirmasi. (roy)

Saturday, July 26, 2008

Kawasan Tahura pun Ditambang

Sabtu, 9 Juni 2007

,-  Suhardi: Mestinya Tidak Boleh Ada Aktivitas Non Kehutanan

BANJARMASIN – Sepertinya, aparat terkait belum maksimal dalam penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Buktinya, masih terjadi kegiatan pertambangan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Meski jumlahnya relatif kecil, namun aktivitas pertambangan di kawasan Tahura merupakan pelanggaran berat. Sebab, berdasarkan ketentuan, dalam kawasan Tahura dilarang kegiatan apu pun selain kehutanan. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel H Suhardi Atmoredjo mengakui masih ada aktivitas pertambangan di kawasan Tahura. Untuk itu, ia meminta aparat terkait segera melakukan penertiban untuk menjaga kelestarian Tahura. “Berdasarkan monitoring jajaran Dinas Kehutanan Kalsel, terdapat aktivitas pertambangan di kawasan Tahura. Saya belum mendapatkan laporan jumlah lahan yang digarap, tapi memang ada kok,” ungkapnya kepada koran ini pada sela-sela acara coffee morning di Graha Abdi Persada Banjarmasin, belum lama tadi.

Mestinya, tandas Suhardi, tidak boleh ada kegiatan non kehutanan di kawasan Tahura. “Kami tidak mempunyai kewenangan melakukan penertiban, karena itu tugas aparat kepolisian,” tambahnya.

Lantas, berapa luas Tahura di Kalsel? Dijelaskan Suhardi, luas kawasan Tahura di Kalsel sekira 200.000 hektare yang terdapat pada 3 wilayah, yaitu di Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.

Lalu apakah boleh menambang di Tahura kalau mengantongi izin pinjam pakai dari Menhut?

Ditegaskannya, izin pinjam pakai hanya diberikan untuk kawasan hutan konversi dan hutan produksi. Khusus untuk kawasan hutan lindung dan Tahura pihaknya tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis yang menjadi dasar gubernur menerbitkan rekomendasi kepada Departemen Kehutanan RI untuk mendapatkan izin pinjam pakai. “Kalau untuk kawasan Tahura, kami tidak akan menerbitkan pertimbangan teknis. Karena sudah jelas bahwa kawasan tahura dilarang aktivitas non kehutanan,” tandasnya.

Seperti diketahui, sampai kemarin Departemen Kehutanan RI baru menerbitkan izin pinjam pakai kepada 4 pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP). Dengan demikian, terhitung sejak diterbitkannya izin pinjam pakai itu, 4 perusahaan batubara tersebut sudah dapat melakukan aktivitas pertambangan.

Sebenarnya, gubernur sudah merekomendasikan 74 KP agar diberikan izin pinjam pakai eksploitasi di kawasan hutan oleh Departemen Kehutanan RI. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 18 KP yang ditanggapi, termasuk 4 KP tersebut di atas.

Pertimbangan Departemen Kehutanan hanya menerbitkan izin pinjam pakai untuk 4 KP tersebut, karena sebagian besar KP yang diusulkan belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat pula izin KP yang tumpang tindih dengan izin Perjanjian Kerjasama Penguasaan Batubara (PKP2B).(sga)