Sabtu, 9 Juni 2007
,- Suhardi: Mestinya Tidak Boleh Ada Aktivitas Non Kehutanan
BANJARMASIN – Sepertinya, aparat terkait belum maksimal dalam penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Buktinya, masih terjadi kegiatan pertambangan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Meski jumlahnya relatif kecil, namun aktivitas pertambangan di kawasan Tahura merupakan pelanggaran berat. Sebab, berdasarkan ketentuan, dalam kawasan Tahura dilarang kegiatan apu pun selain kehutanan. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel H Suhardi Atmoredjo mengakui masih ada aktivitas pertambangan di kawasan Tahura. Untuk itu, ia meminta aparat terkait segera melakukan penertiban untuk menjaga kelestarian Tahura. “Berdasarkan monitoring jajaran Dinas Kehutanan Kalsel, terdapat aktivitas pertambangan di kawasan Tahura. Saya belum mendapatkan laporan jumlah lahan yang digarap, tapi memang ada kok,” ungkapnya kepada koran ini pada sela-sela acara coffee morning di Graha Abdi Persada Banjarmasin, belum lama tadi.
Mestinya, tandas Suhardi, tidak boleh ada kegiatan non kehutanan di kawasan Tahura. “Kami tidak mempunyai kewenangan melakukan penertiban, karena itu tugas aparat kepolisian,” tambahnya.
Lantas, berapa luas Tahura di Kalsel? Dijelaskan Suhardi, luas kawasan Tahura di Kalsel sekira 200.000 hektare yang terdapat pada 3 wilayah, yaitu di Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Lalu apakah boleh menambang di Tahura kalau mengantongi izin pinjam pakai dari Menhut?
Ditegaskannya, izin pinjam pakai hanya diberikan untuk kawasan hutan konversi dan hutan produksi. Khusus untuk kawasan hutan lindung dan Tahura pihaknya tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis yang menjadi dasar gubernur menerbitkan rekomendasi kepada Departemen Kehutanan RI untuk mendapatkan izin pinjam pakai. “Kalau untuk kawasan Tahura, kami tidak akan menerbitkan pertimbangan teknis. Karena sudah jelas bahwa kawasan tahura dilarang aktivitas non kehutanan,” tandasnya.
Seperti diketahui, sampai kemarin Departemen Kehutanan RI baru menerbitkan izin pinjam pakai kepada 4 pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP). Dengan demikian, terhitung sejak diterbitkannya izin pinjam pakai itu, 4 perusahaan batubara tersebut sudah dapat melakukan aktivitas pertambangan.
Sebenarnya, gubernur sudah merekomendasikan 74 KP agar diberikan izin pinjam pakai eksploitasi di kawasan hutan oleh Departemen Kehutanan RI. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 18 KP yang ditanggapi, termasuk 4 KP tersebut di atas.
Pertimbangan Departemen Kehutanan hanya menerbitkan izin pinjam pakai untuk 4 KP tersebut, karena sebagian besar KP yang diusulkan belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat pula izin KP yang tumpang tindih dengan izin Perjanjian Kerjasama Penguasaan Batubara (PKP2B).(sga)