Monday, August 04, 2008

Kalimantan Tolak RUU Tambang


Senin, 04-08-2008 | 00:33:47

• Harus Untungkan Daerah
BANJARBARU, BPOST - Kepala Dinas Pertambangan se-Kalimantan akan berjuang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebelum isinya direvisi.

Mereka akan berembuk agar dalam undang-undang itu daerah penghasil tak lagi mendapatkan royalti yang terlalu kecil.

Wacana pertemuan itu dilontarkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel Ali Muzanie.

Menurutnya, gagasan itu dipicu semakin tak jelasnya perubahan UU Minerba ini. Padahal, wakil rakyat di DPR RI yang menggodok UU itu berharap UU baru itu memberi perbaikan pada daerah penghasil batu bara termasuk Kalsel.

"Jadi sebelum RUU Minerba disahkan menjadi UU, Kadistam se-Kalimantan minus Kalbar akan bertemu membicarakan masalah ini," tandas Ali, belum lama ini.

Mantan Kadistam Banjar itu mengatakan, permasalahan pertambangan yang paling dirasakan tak seimbang adalah dari sisi pendapatan dan kerusakan lingkungan. Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan sangat tak sepadan jika dibandingkan dengan pendapatan dari hasil tambang batu bara yang sampai ke daerah.

Pihaknya pesimis, kesejahteraan daerah akan terwujud apabila UU Minerba tetap disahkan dengan konsep yang ada saat ini.

"Dampak lingkungannya jauh lebih mengerikan. Kalau hasilnya sedikit bagaimana daerah penghasil bisa sejahtera," imbuh Ali.

Kapan pertemuan itu? Ali mengatakan dirinya berupaya secepat mungkin. Apalagi, pihaknya mendengar pengesahan RUU Minerba bulan ini.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin meminta wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel memperjuangkan perbaikan jatah royalti dari sumber daya energi dan mineral. Seharusnya, menurut gubernur semua royalti itu bisa masuk ke provinsi. Kalau pun ada untuk pemerintah pusat, tak boleh lebih dari 50 persen.

Data Distamben Kalsel, pada 2007, royalti batu bara untuk Kalsel sekitar Rp 80 miliar sampai 90 miliar, atau hanya empat persen dari royati yang disetorkan perusahaan batu bara ke pemerintah pusat. (niz)