Friday, May 21, 2010

Ditahan, Terlibat Pengrusakan Mesin Perusahaan

B- Post KOTABARU, KAMIS - Empat warga yang terlibat aksi penghentian kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan PT Sebuku Sejakah Coal (SSC) di Bekambit Asri, Kecamatan Pulaulaut Timur diamankan Polres Kotabaru.

Keempat warga itu adalah, Daeng Naik, Dile, Tiyar, dan Baha. Sebelumnya polisi mengamakan sebelas warga, Selasa (12/5/2010). Namun lima orang di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, mdan satu masih di bawah umur.

Pengamanan ke empat petani tambak itu, karena berdasarkan laporan pihak perusahaan, mereka diduga melakukan pengrusakan mesin pengeboran milik perusahaan tersebut saat melakukan aksi demo waktu lalu.

Penangkapan itu membuat petani lainnya berang. Jika keempat petani itu tak dibebaskan, mereka berencana mendatangi Mapolres Kotabaru. Mahyar salah satu petani tambak, dihubungi melalui telepon genggamnya,  membenarkan warga akan melakukan aksi solidaritas itu.

Menurut Mahyar, petani tidak melakukan aksi demo, namun hanya ingin menemui Kapolres Kotabaru, meminta agar membebaskan ke empat rekannya mereka itu. "Jika kapolres tak berkenan, kami juga tidak akan memaksa," katanya.

Wakapolres Kotabaru Komisaris Polisi Joko Sulistio membenarkan telah mendapat informasi terkait rencana aksi solidaritas ratusan petani tambak tersebut.

Menurut dia, untuk menyampaikan solidaritas tidak perlu banyak, cukup beberapa perwakilan.

Dia mengingkatkan warga yang ingin melakukan aksi solidaritas agar mengikuti mekanisme yakni seperti mengurus izin ke kepolisian dan harus ada koordinator lapangan, serta yang bertanggung jawab. "Jika mekanisme itu tidak dilakukan, kami berhak membubarkan aksi itu," katanya.

Terkait permintaan petani agar rekan mereka diamankan, Joko menegaskan tidak bisa dikabulkan karena ke empat petani terbukti merusak fasilitas milik perusahaan.

Kawasan Stockpile jadi Objek Wisata

Rabu, 19 Mei 2010 | 14:28 WITA

PELAIHARI, RABU - Manajemen PT Jorong Barutama Greston mengekpose rencana program community development (CD) pascatambang di enam desa di ring I, Rabu (19/5/2010).
Konsep program ini antara lain menjadikan kawasan stockpile dan perkantoran sebagai objek wisata pantai yang eksotis.
Hal ini didukung dengan dekatnya akses dari Trans Kalimatan. Selain itu air pantai yang jernih, serta banyaknya pepohonan menjadikan kawasan tersebut ideal sebagai tempat wisata.
Sebagai pelengkap, mess karyawan akan dijadikan villa.

Wow! Kawasan Tambang Jadi Wisata Pantai

B- Post PELAIHARI, KAMIS - Rencana besar sedang dipersiapkan manajemen PT Jorong Barutama Greston (JBG) menjelang penutupan tambang 2013 mendatang. Kawasan stockpile perusahaan tambang batu bara penanaman modal asing tersebut akan disulap menjadi objek wisata yang eksotis.

"Kami akan membenahi dan menata kawasan stockpile menjadi objek wisata yang indah, wisata pantai. Harapan kami kelak akan menjadi wisata pantai terindah setidaknya di Kalsel," kata Manager External PT JBG Hadirin Azhar.

Hal itu diutarakan Hadirin di depan pejabat teras terkait Pemkab Tala pada acara pemaparan Program Community Development JBG di lantai II kantor Setda Tala, Rabu (19/5/2010). Acara dipimpin Asisten II bidang ekonomi pembangunan HA Nizar.

Hadirin optimistis pantai di kawasan stockpile setempat bisa menjadi objek wisata baru yang menggiurkan. Pasalnya selain air laut di kawasan itu jernih (biru) dan pantai yang dilapisi pasir putih, juga ditopang aksesibilitas yang nyaman serta penunjang lainnya.

Pantauan BPost Online beberapa waktu lalu, pesona pantai setempat memang menakjubkan. Lebih indah dari Pantai Batakan dan Takisung. Jernihnya air laut merupakan daya tarik alami yang tak terkalahkan.

"Akses jalan daratnya sudah ada, cukup memadai. Jaraknya juga cukup dekat dari jalan poros Trans Kalimantan arah PelaihariKintap. Sangat mudah dijangkau," kata Hadirin.

Badan jalannya cukup lebar mencapai 20 meter. Itu adalah jalan tambang yang menghubungkan areal penambangan ke stockpile dan pelsus yang berada dekat pesisir pantai. Jalan tambang tersebut juga telah hijau oleh pepohonan pinus. Mendekati pantai pohon pinus kian lebat yang memayungi badan jalan sehingga cukup rindang.

Pusat perkantoran JBG juga berada di kawasan tersebut, termasuk mess karyawan. Bangunan mess itu cukup megah menyerupai villa. Taman yang asri membentang di halaman depan.

Hadirin mengatakan seluruh aset tersebut kelak akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menopang pengembangan kepariwisataan (objek wisata pantai) setempat. "Tinggal dibenahi sedikit," katanya.

Di kawasan tersebut, juga masih terdapat habitat alami kayu galam. Kondisinya masih perawan.

Petani Tambak Ancam Pemkab Kotabaru

B- Post- KOTABARU, KAMIS  - Ratusan petani tambak, Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kotabaru mendatangi kantor Bupati Kotabaru, Rabu (19/5/2010) kemarin.  Mereka menuntut agar pemerintah daerah segara mencabut izin eksplorasi untuk PT Sebuku Sejakah Coal (SSC).

Aksi yang dilakukan di tengah terik matarahari itu membuat demonstran mandi keringat. Namun mereka tetap bersemangat berorasi. Pendemo menenteng spanduk bertuliskan hentikan eksplorasi. Selain itu, mereka juga mencabut papan larangan penambangan batu bara di Pulaulaut yang dikeluarkan Bupati Kotabaru.

Papan larangan terbuat dari ulin tersebut, yakni berupa surat keputusan (SK) Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004, salah satunya terpasang di kawasan Pulaulaut. Selain mendatangi kantor bupati, mereka juga menyerbu kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi kepada dewan perwakilan rakyat.

Pendemo menilai pemerintah daerah tidak menghargai peraturan yang telah mereka buat sendiri.

Koordinator Lapangan Mahyar meminta pemerintah segera menghentikan kegiatan eskplorasi dan mereka tidak menginginkan ada kegiatan perusahaan, karena petani tambak menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan keuntungan.

"Malah aktivitas perusahaan hanya menimbulkan dampak. Karena bandeng dan udang di tambak kami mati," kata Mahyar.

Mahyar juga mengancam, jika tuntutan mereka tidak direalisasi pemerintah daerah, pihaknya akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa lebih besar. "Jadi saya minta kepada pemerintah daerah segera menghentikan kegiatan itu. Kalau tidak jangan salahkan kami kalau terjadi lagi tindakan anarkis," katanya.

Aksi yang nyaris beringas itu reda setelah mereka ditemui Wakil Bupati Kotabaru Fatizanolo S. Fatizanolo Berjanji akan membawa persoalan tersebut ke unsur muspida dan pembuat kebijakan.

"Jadi saudara-saudara mohon agar tidak melakukan tindakan anarkis," kata Fatizanolo.

Gubernur Kalsel: Kami Tidak Berwenang

 

Kamis, 28 Januari 2010 | 03:08 WIB

Banjarmasin, Kompas - Setelah Gubernur Kalimantan Timur mengaku malu atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan batu bara yang tak terkendali, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Rabu (27/1), menyatakan, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk menertibkan penambang perusak lingkungan. Hal yang dapat dilakukannya adalah sebatas koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

Menurut Rudy, seandainya diberi wewenang untuk menata, ia pasti akan menertibkan masalah pertambangan. ”Yang kami bisa lakukan saat ini sebatas sifatnya koordinatif dengan pemerintahan kabupaten,” kata Rudy Ariffin.

Rudy mengakui, selama menjadi bupati di Kabupaten Banjar periode 2000-2005, ia telah mengeluarkan lima izin kuasa pertambangan (KP). ”Saya membatasi lima KP saja sesuai kelayakan teknis dan kondisi lingkungan bahwa daerah bisa ditambang. Kalau ada bupati yang mengeluarkan izin KP ratusan buah, bisa dipastikan banyak yang tidak layak tambang,” tuturnya.

Menurut catatan, saat ini di Kalimantan Selatan (Kalsel) terdapat 400-578 izin kuasa pertambangan dari pemerintah kabupaten dan 22 izin perjanjian kontrak karya pengusahaan batu bara yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Rudy menjelaskan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila aturan tata ruang dan ketentuan peruntukan lahan ditaati. Dampak karut-marutnya penerbitan izin tambang batu bara adalah tumpang tindihnya lahan pertambangan dengan kawasan hutan. Repotnya, sebagian perusahaan batu bara yang beroperasi belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Aji Sofyan Alex, Ketua Komisi Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), meminta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk tidak sekadar merasa malu terkait dengan keberadaan 1.108 izin kuasa pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin usaha pertambangan dari pemerintah pusat.

”Jangan sekadar merasa malu, tetapi mari beraksi dengan mencabut izin tambang yang merusak lingkungan dan tidak banyak membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Aji Sofyan Alex, yang juga anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan di Samarinda.

Polisi turun tangan

Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Mahfud di Banjarmasin mengatakan, menyikapi pemberitaan Kompas dalam tiga hari terakhir, pihaknya menurunkan tim ke lapangan untuk menertibkan sejumlah pertambangan.

Manajer Teknik Tambang PT Jorong Barutama Greston (JBG) I Gede Widyada yang dihubungi di Asam-asam, Kabupaten Tanahlaut, Kalsel, mengakui, ada dua tambang milik PT JBG yang ditutup karena tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan. Menurut Widyada, masa berlaku izin yang dimilikinya habis pada Juli 2009 dan saat ini dalam proses perpanjangan. Perusahaan tetap melakukan penambangan karena mendapat surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pertambangan hingga Juli 2010. (BRO/FUL)