Saturday, September 10, 2011

Kementerian LH Stop 8 Perusahaan di Tanbu

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sikap keras diperlihatkan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) menyikapi perusahaan yang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)-nya diduga 'aspal' (asli tapi palsu).
Kementerian LH menduga Amdal delapan perusahaan di Tanahbumbu itu bermasalah karena diperoleh melalui prosedur yang tidak semestinya. Diduga telah terjadi 'main'mata' antara perusahaan dengan Komisi Amdal Tanahbumbu dalam pemberian rekomendasi Amdal.
"Kami sudah mengirim surat ke Pemprov Kalsel pada 15 Agustus 2011. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur dan badan lingkungan hidup daerah (BLHD) Kalsel yang isinya meminta mereka menindaklanjuti pelaksanaan pencabutan izin lisensi dari Komisi Amdal Tanahbumbu," ungkap Staf Khusus Bidang Kerja Sama Eksternal dan Program Khusus Menteri LH, Gusti Nurpansyah kepada BPost, Selasa (23/8/2011).
Selain itu, kementerian yang dipimpin urang Banua, H Gusti Muhammad Hatta itu meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh Amdal yang dimiliki perusahaan pertambangan dan perkebunan di Tanahbumbu. Dia juga 'menegur' Komisi Andal Tanahbumbu yang bekerja tidak maksimal.
"Masih banyak ditemukan perusahaan yang Amdal-nya tidak prosedural bahkan bodong. Kami menilai kinerja komisi Amdal di sana tidak maksimal. Makanya kami mencabut izinnya," kata Nurpansyah.
Imbas dari pencabutan itu, imbuhnya, adalah tidak bolehnya perusahaan-perusahaan itu beraktivitas. Sambil menunggu terbitnya  Amdal yang sesuai prosedur, mereka harus memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan sekitarnya.
     "
Dengan pencabutan dan evaluasi Amdal di daerah itu, beberapa perusahaan yang sudah beraktivitas terancam dihentikan. Ada perusahaan yang Amdal-nya tidak sesuai karena perusahaan tambang itu hanya UKL/UPL (upaya kelola lingkungan/upaya  pemantauan lingkungan)," tegas Nurpansyah.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Amdal dan UKL/UPL disebutkan UKL/UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Rahmadi Kurdi mengaku telah menerima surat dari Kementerian LH. Dia mengatakan, pencabutan itu merupakan merupakan buntut ditemukannya banyak Amdal milik perusahaan, yang tidak prosedural bahkan 'aspal'. Amdal-amdal bermasalah itu terbit pada 2010.
"Dengan pencabutan itu maka Komisi Amdal Tanahbumbu tidak bisa lagi bekerja. Mereka juga tidak bisa mengeluarkan dokumen Amdal. Selain itu, perusahaan yang Amdalnya dicabut juga tidak bisa lagi beraktivitas karena dokumennya tidak lengkap," kata Rahmadi.

Sumber: Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 24 Agustus 2011

Walhi: Perusahaan Bermasalah di Tanbu Lebih dari Delapan

BANJARMASINPOST.CO.ID - WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel merespons positif tindakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Tindakan itu diperlukan karena makin rusaknya alam di Tanahbumbu (Tanbu).
"Akan lebih baik jika Kementerian LH menyelidiki anggota Komisi Amdal Tanahbumbu. Penyelidikan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Lebih bagus lagi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Manajer Kampanye Walhi Kalsel, Dwitho Frasetiandy, Selasa (23/8/2011).
Dia menilai, pencabutan izin yang dilakukan Kementerian LH menambah makin kuatnya dugaan adanya mafia tambang di Kalsel. "Praktiknya nyata kan, tapi dulu-dulu tidak pernah terjamah. Sekarang mulai ditelusuri, itu pun perlu waktu lama," tegasnya.
Mengenai jumlah perusahaan yang Amdalnya bermasalah, Dwitho mengungkapkan berdasar data di Walhi, jumlahnya lebih dari delapan. "Lebih dari itu yang bermasalah," tegasnya.
Desakan Walhi agar anggota Komisi Amdal Tanahbumbu diselidiki, sejalan dengan informasi yang diperoleh BPost. Kabarnya dalam suratnya itu, Kementerian LH juga memberi sanksi terhadap anggota Komisi Amdal Tanahbumbu.

Sumber: Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 24 Agustus 2011

Thursday, August 05, 2010

Penambang Keluhkan SK 435

Radar Banjarmasin Rabu, 4 Agustus 2010

 

PELAIHARI - Dengan terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan RI no 435 / Menhut-II/2009 tentang penunjukan kawasan hutan provinsi kalsel, banyak sekali para pemilik lahan resah karena tidak dapat melakukan aktivitas di lahan tersebut. Hal ini terungkap saat Dinas Kehutanan Tala memfasilitasi para pemilik lahan yang mayoritas para penambang ini untuk mendapatkan penjelasan tentang SK 435 di Aula kantor Dinas Kehutanan, Selasa (3/8).
“Dengan adanya SK tersebut saya tidak dapat beraktivitas penambangan,” ujar Direktur CV Karya Bersama H Kaspul Anwar.
Dijelaskannya, terbitnya SK 435 dari Menhut tersebut telah menggagalkan aktivitas yang ingin dilakukannya pada areal Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin dengan seluas areal 53 hektar, tentu saja pihaknya mengalami kerugian, karena sebelum terbit SK tersebut, pihaknya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pembebasan lahan, untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut. “Saya punya sertifikat, namun nggak berani melakukan  sejak SK itu terbit,” terangnya.
Kepala Dinas Kehutanan Ir Aan Purnama MP menjelaskan, para pemilik lahan yang sudah ada ijinnya sebelum SK 435 itu terbit  tidak perlu takut untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut, karena pada poin C SK tersebut dijelaskan, izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku sebelum diterbitkannya keputusan ini masih tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. “Apalagi memiliki sertifikat, tidak ada permasalahan,” jelasnya.
Untuk itulah dengan adanya pertemuan ini, Aan berharap, semua pihak dapat mengerti dari isi SK tersebut, agar kedepannya tidak ada permasalahan hukum yang didapat. Dan untuk selanjutnya pihaknya akan segera melakukan pemetaan sementara terhadap lahan –lahan yang menjadi kawasan hutan. “BPN dan para pemilik lahan serta intansi terkait akan diajak pemetaan sementara ini,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan ini, Dinas Kehutanan dengan intansi terkait akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara melakukan pemetaan sementara yang diberikan petunjuk oleh dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan juga akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Tala untuk dapat melakukan pertemuan dengan para Muspida tentang SK 435 ini. (ard).