Saturday, September 10, 2011

Kementerian LH Stop 8 Perusahaan di Tanbu

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sikap keras diperlihatkan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) menyikapi perusahaan yang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)-nya diduga 'aspal' (asli tapi palsu).
Kementerian LH menduga Amdal delapan perusahaan di Tanahbumbu itu bermasalah karena diperoleh melalui prosedur yang tidak semestinya. Diduga telah terjadi 'main'mata' antara perusahaan dengan Komisi Amdal Tanahbumbu dalam pemberian rekomendasi Amdal.
"Kami sudah mengirim surat ke Pemprov Kalsel pada 15 Agustus 2011. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur dan badan lingkungan hidup daerah (BLHD) Kalsel yang isinya meminta mereka menindaklanjuti pelaksanaan pencabutan izin lisensi dari Komisi Amdal Tanahbumbu," ungkap Staf Khusus Bidang Kerja Sama Eksternal dan Program Khusus Menteri LH, Gusti Nurpansyah kepada BPost, Selasa (23/8/2011).
Selain itu, kementerian yang dipimpin urang Banua, H Gusti Muhammad Hatta itu meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh Amdal yang dimiliki perusahaan pertambangan dan perkebunan di Tanahbumbu. Dia juga 'menegur' Komisi Andal Tanahbumbu yang bekerja tidak maksimal.
"Masih banyak ditemukan perusahaan yang Amdal-nya tidak prosedural bahkan bodong. Kami menilai kinerja komisi Amdal di sana tidak maksimal. Makanya kami mencabut izinnya," kata Nurpansyah.
Imbas dari pencabutan itu, imbuhnya, adalah tidak bolehnya perusahaan-perusahaan itu beraktivitas. Sambil menunggu terbitnya  Amdal yang sesuai prosedur, mereka harus memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan sekitarnya.
     "
Dengan pencabutan dan evaluasi Amdal di daerah itu, beberapa perusahaan yang sudah beraktivitas terancam dihentikan. Ada perusahaan yang Amdal-nya tidak sesuai karena perusahaan tambang itu hanya UKL/UPL (upaya kelola lingkungan/upaya  pemantauan lingkungan)," tegas Nurpansyah.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Amdal dan UKL/UPL disebutkan UKL/UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Rahmadi Kurdi mengaku telah menerima surat dari Kementerian LH. Dia mengatakan, pencabutan itu merupakan merupakan buntut ditemukannya banyak Amdal milik perusahaan, yang tidak prosedural bahkan 'aspal'. Amdal-amdal bermasalah itu terbit pada 2010.
"Dengan pencabutan itu maka Komisi Amdal Tanahbumbu tidak bisa lagi bekerja. Mereka juga tidak bisa mengeluarkan dokumen Amdal. Selain itu, perusahaan yang Amdalnya dicabut juga tidak bisa lagi beraktivitas karena dokumennya tidak lengkap," kata Rahmadi.

Sumber: Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 24 Agustus 2011