Saturday, March 10, 2007

Hutan Lindung Sungai Mandi Aman

Jumat, 02 Februari 2007 01:27


Pelaihari, BPost
Aktivitas penambangan batu gunung (galian C) di Tanah Laut memang ada yang masuk kawasan terlarang yakni hutan lindung (HL). Namun keberadaan HL setempat tetap aman karena tidak disentuh oleh penambang.

Tambang batu gunung yang arealnya masuk HL yakni milik pimpinan CV Fajar Utama yang berlokasi di Sungai Mandi (Karang Jawa) di wilayah Kecamatan Pelaihari. Luas arealnya empat hektare.

"Areal tambang klien kami memang sebagian masuk kawasan HL. Tapi, klien kami sama sekali tidak menyentuhnya. Yang ditambang adalah areal yang berada di luar kawasan HL itu," jelas Giyanto, pengacara penambang galian C Sungai Mandi, Selasa (30/1).

Giyanto merasa perlu menjelaskan hal tersebut kepada publik menyusul pernyataan Ketua LSM Poros Indonesia Tala M Riduansyah yang mengatakan tambang galian C di Tala masuk kawasan hutan (termasuk di kawasan HL). Riduansyah juga menilai perlunya penambang galian C mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Aktivitas klien kami pun legal. Izinnya ada yaitu nomor 03/2006 tertanggal 27 April 2006 yang diterbitkan oleh Dinas Pertambangan Tala," tandas Giyanto seraya mengatakan izin tersebut bahkan merupakan izin perpanjangan kedua.

Pengajuan izin pinjam pakai itu dibuat 28 Desember 2006.

Kadishut Tala Ir H Aan Purnama MP melalui short message service (SMS) telepon selular menegaskan pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penataan kawasan hutan. Seluruh aktivitas yang masuk kawasan hutan pada gilirannya akan ditertibkan.

Prioritas tahap awal adalah izin kuasa pertambangan (KP) yang hingga kini prosesnya sedang berjalan. Jika ini telah selesai, maka penataan kawasan hutan akan ditujukan pada tambang galian C dan perusahaan perkebunan (terutama kelapa sawit). roy

39 KP Masuk Hutan Industri

Jumat, 02 Februari 2007 01:27


Kotabaru, BPost
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru mencatat 39 kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Kotabaru masuk dalam kawasan hutan industri dan lindung, sehingga sejumlah pemegang KP tersebut harus mengurus perizinan penggunaan kawasan hutan, seperti diinstruksikan Menteri Kehutanan.

Kepala Bidang Tata Guna Hutan dan Kebun Haris Mufasi, Kamis (1/2), mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan sejumlah KP baik pertambangan batu bara maupun bijih besi dan pertambangan lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No:P.64/Menhut-II/2006, semua pemegang KP harus mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin memerintahkan penghentikan aktivitas pertambangan sebelum pemilik KP memiliki izin tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti berapa luas kawasan hutan industri dan lindung yang dirambah KP. Kami tidak mempunyai data titik koordinat masing-masing KP di Kotabaru. Jelasnya, sejumlah KP yang masuk kawasan hutan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di luar kabupaten," jelas Haris.

Adanya Permenhut tersebut, tambah Haris, membuat sejumlah pemilik KP sibuk mengurus perizinan. Dishutbun Kotabaru mencatat pemegang KP yang telah mengajukan usulan pinjam pakai kawasan hutan, seperti pertambangan batu bara PT Bahana Cakrawala Sebuku, PT Arutmin Indonesia dan PT SILO sebagai penambang galian C untuk bijih besi.

"Dishutbun juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah pemegang KP yang masih beraktivitas meski sudah ada larangan tidak menambang sementara waktu. Apabila ada yang masih menambang, kita akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," jelas Haris.

Sejak 2004, Kabupaten Kotabaru tidak diperbolehkan melakukan pertambangan batu bara dengan dasar Perda yang dikeluarkan bupati. Lokasi pertambangan di Kotabaru ada di lima kecamatan yaitu Pulau Laut Utara, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Selatan.

Untuk Eksplorasi

Sementara itu di Kabupaten Tabalong, Bupati H Rachman Ramsy menyatakan telah menerbitkan puluhan izin KP,tapi terbatas kepentingan penelitian dan eksplorasi. Luasan wilayahnya maksimal 5.000 hektare.

Dari sejumlah izin KP tersebut, jelas Rachman, tidak ada yang berada di kawasan hutan lindung. Sampai kini perusahaan yang mengantongi izin eksploitasi termasuk di kawasan hutan lindung, baru PT Adaro Indonesia.

"Para pemegang KP belum ada yang eksploitasi, mereka baru terbatas eksplorasi," katanya, Rabu (31/1). dhs/nda

Direksi Baratala Miskomunikasi

Kamis, 01 Februari 2007 01:30


Anggota dewan ralat pernyataan

Pelaihari, BPost
Berbagai masalah di Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang termasuk masalah internal di jajaran direksi diselesaikan melalui rapat lengkap yang digelar oleh Badan Pengawas (BP) Selasa (30/1)

Plt Ketua Badan Pengawas PD Baratala Nurtumai Irian Bari, Selasa (30/1) masalah itu terjadi karena miskomunikasi. Rapat lengkap dihadiri seluruh anggota BP dan direksi, masing-masing tiga orang. Pihak direksi yaitu Plt Dirut Agung Prasetia H, Plt Direktur Tambang Hermawan, dan Plt Dirum M Hatta.

Seperti telah diberitakan, dua anggota dewan, Abdi Rahman dan HM Djadi sempat mendesak Direktur Tambang Hermawan mundur dari Baratala jika tak konsen bekerja dan hanya sibuk dengan urusan pribadi (tambang). Hermawan sendiri mengaku selama ini pekerjaannya diambil alih oleh Agung. Agung sendiri merasa tak pernah mengambil pekerjaan Hermawan.

"Kami sudah cek di lapangan, tidak benar Hermawan punya KP atau stockpile. Hermawan memang sering berada di tempat itu melakukan tugas pengawasan. Ini yang menimbulkan anggapan negatif dari pihak lain," jelas Tumai.

Sementara itu, Abdi dan Djadi meralat pernyataannya, dan menegaskan tak bermaksud menuding Hermawan punya tambang sendiri.

Yang benar, pihaknya menerima laporan, yang mensinyalir Hermawan jarang ke kantor karena urusan pekerjaan sendiri.

"Jika sinyalemen itu benar, lebih baik mundur atau pilih salah satunya," ucap Abdi meluruskan. Ia mengatakan kalimat yang menyebut dirinya memiliki data valid tambang pribadi Hermawan merupakan salah kutip.

Sementara, selain membahas pembenahan internal, juga telah dibahas pemaksimalan kembali peran dan tugas direksi sesuai kewenangan dan tanggungjawab masing-masing." Komunikasinya sudah bagus. Semua sudah kompak," tandas Tumai berharap permasalahan yang terjadi agar dituntaskan secara internal. "Sebab orang lain belum tentu tahu masalahnya," tukas Tumai. roy