Saturday, March 10, 2007

Hutan Lindung Sungai Mandi Aman

Jumat, 02 Februari 2007 01:27


Pelaihari, BPost
Aktivitas penambangan batu gunung (galian C) di Tanah Laut memang ada yang masuk kawasan terlarang yakni hutan lindung (HL). Namun keberadaan HL setempat tetap aman karena tidak disentuh oleh penambang.

Tambang batu gunung yang arealnya masuk HL yakni milik pimpinan CV Fajar Utama yang berlokasi di Sungai Mandi (Karang Jawa) di wilayah Kecamatan Pelaihari. Luas arealnya empat hektare.

"Areal tambang klien kami memang sebagian masuk kawasan HL. Tapi, klien kami sama sekali tidak menyentuhnya. Yang ditambang adalah areal yang berada di luar kawasan HL itu," jelas Giyanto, pengacara penambang galian C Sungai Mandi, Selasa (30/1).

Giyanto merasa perlu menjelaskan hal tersebut kepada publik menyusul pernyataan Ketua LSM Poros Indonesia Tala M Riduansyah yang mengatakan tambang galian C di Tala masuk kawasan hutan (termasuk di kawasan HL). Riduansyah juga menilai perlunya penambang galian C mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Aktivitas klien kami pun legal. Izinnya ada yaitu nomor 03/2006 tertanggal 27 April 2006 yang diterbitkan oleh Dinas Pertambangan Tala," tandas Giyanto seraya mengatakan izin tersebut bahkan merupakan izin perpanjangan kedua.

Pengajuan izin pinjam pakai itu dibuat 28 Desember 2006.

Kadishut Tala Ir H Aan Purnama MP melalui short message service (SMS) telepon selular menegaskan pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penataan kawasan hutan. Seluruh aktivitas yang masuk kawasan hutan pada gilirannya akan ditertibkan.

Prioritas tahap awal adalah izin kuasa pertambangan (KP) yang hingga kini prosesnya sedang berjalan. Jika ini telah selesai, maka penataan kawasan hutan akan ditujukan pada tambang galian C dan perusahaan perkebunan (terutama kelapa sawit). roy