Sabtu, 30 Januari 2010 | 08:02 WITA Banjarmasin Post SEJAK melakukan penutupan areal tambang PT JBG di Asamasam, Rabu (27/1/2010), jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrim Polda Kalsel terus melakukan penyidikan. PT JBG diduga melakukan penambangan di luar areal, yang merupakan kawasan hutan. Direktur Reskrim Kombes Machfud Ariffin melalui Kasat IV Tipiter AKBP Purwanto, Jumat, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 25 orang di lokasi tambang. Disinggung mengenai surat disposisi yang dipegang PT JBG, Purwanto mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Tapi kok surat izinnya dari dirjen minerba (direktur jenderal mineral dan batu bara)? Padahal itu kan masuk kawasan hutan. Logikanya harus izin menteri kehutanan," ungkap Purwanto. Purwanto juga mengakui ada pihak-pihak yang ingin menarik keuntungan dari kasus ini. Salah satunya mengaku sebagai direskrim dan menyatakan bisa menyelesaikan kasus ini dengan imbalan tertentu. "Dia menelepon Direktur PT JBG Laksono. Intinya mengatakan apa perkara ini mau cepat atau tidak," ungkap Purwanto. Oleh karena itu, Purwanto meminta mereka yang terkait kasus ini tidak mudah percaya dengan makelar kasus (markus). Pihak polda akan menangani kasus ini secara profesional. Kemarin, petingi PT JBG seperti Laksono (direktur) dan I Gede Widardi (kepala teknik) terlihat di polda. Mereka menuju ruang Machfud. Saat dicegat usai da ri ruang direskrim, keduanya tak mau mau berkomentar banyak tentang maksud kedatangan. "Ikuti prosedur hukum yang dilakukan polda saja," ujar Gede sambil berlalu. Usai salat Jumat, mereka kembali terlihat menuju ruang Kapolda Brigjen Untung S Rajab. Tidak diketahui apa tujuan mereka.