Monday, February 01, 2010

Lima Perusahaan Dapat Bendera Hitam

Tetap Mengulang, Langsung Disidang

BANJARMASIN, BPOS - Lima perusahaan di Kalsel mendapat bendera hitam hasil penilaian tim lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLBH) Kalsel, Rahmadi Kurdi mengatakan, perusahaan-perusahaan tidak punya kepedulian terhadap lingkungan karena tidak memiliki sistem pengelolaan limbah.

Rahmadi menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPRD Kalsel, Selasa (12/1). Menurut dia, jika lima perusahaan itu saat penilaiaan tahun depan kembali meraih bendera hitam, maka bakal dibawa ke pengadilan.

"Sesuai aturan Dua Kali bendera hitam diajukan ke pengadilan seperti janji Pak Menteri (Menteri LH Gusti M Hatta,Red)," katanya.

Perusahaan yang mendapat bendera hitam itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan karet dan kayu, yakni PTPN XIII Danau Salak, PT Daya Sakti Unggul Corp, PT Hendratna Plywood, PT Basirih dan PT Sinar Inti Kencana.

Selain lima perusahaan mendapat penilaian bendera hitam, ada empat perusahaan yang mendapatkan nilai jelek atau bendera merah.

Peruahaan tersebut adalah PT Jorong Baratama Greston (JBG), PT Wijaya Tri Utama, Pt Borneo Internusa dan Pt Surya Satria Corp.

HASIL PENILAIAN KATEGORI

PT Jorong Baratama Greston (JBG) MERAH
PT Wijaya Tri Utama MERAH
PT Borneo Internusa MERAH
PT Surya Satria Corp MERAH
PTPN XIII Danau Salak HITAM
PT Daya Sakti Unggul Corp HITAM
PT Hendratna Plywood HITAM
PT Basirih HITAM
PT Sinar Inti Kencana HITAM

Menurut Rakhmadi, pengelolaan keempat perusahaan tersebut sudah memiliki kemauan untuk mengelola limbah perusahaan. Namun belum dilaksanakan dengan baik. "Kalau yang merah itu sudah ada kemauan, hanya belum maksimal saja pengelolaannya," kata Rahmadi.

Dia mengatakan, selain penilaian dari kementerian lingkungan hidup, BLHD juga melakukan penilaian terhadap 19 perusahaan. Hasil penilaian diumumkan pada 5 Juni 2010, saat peringatan Hrai Lingkungan Hidup.

Ketuan Komisi III DPRD KAlsel Gusti Perdana Kesuma mengatakan, DPRD kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut lantaran belum punya data base.

"Belum ada data penunjang yang maksimal terkait keberadaan perusahaan tersebut sehingga sulit utnuk melakukan pengawasan," akunya.

Akibatnya, selama ini sering terjadi keterlambatan alam penanganan masalah lingkungan. "Data penunjang keberadaan perusahaan tersebut belum tertata dengan baik, karena meningginya tenaga teknis," ucap Gusti perdana Kesuma.

(Sumber : Banjarmasin Post edisi Rabu, 13 Januari 2009)