Media Indonesia- Senin, 01 Februari 2010 15:00 WIB
Penulis : Denny Saputra
BANJARMASIN--MI: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat sedikitnya ada 229 Kuasa Pertambangan yang berada di kawasan hutan pegunungan Meratus menunggu legalisasi izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Terbitnya izin pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan, khususnya kawasan hutan utama Kalsel, pegunungan Meratus, merupakan bom waktu akan munculnya bencana di kemudian hari," ungkap Hegar Wahyu Hidayat, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Senin (1/2), di Banjarmasin.
Eksploitasi tambang serta alih fungsi hutan menjadi areal perkebunan akan merusak kawasan hutan. Terlebih keberadaan pegunungan Meratus sebagai paru-paru dunia dan sumber kehidupan akan semakin terdesak oleh kebijakan yang hanya berorientasi pada investasi semata.
Menurut Hegar, pihaknya mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang usulan pelepasan kawasan hutan Meratus yang sebagian besar kawasan hutan lindung menjadi areal tambang maupun perkebunan. Diperkirakan luas kawasan hutan yang diduduki 229 KP tersebut mencapai 200 ribu hektare.
Di Kalsel terdapat 349 kuasa pertambangan (KP) dan 23 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan luas lahan konsesi tambang mencapai 700 ribu hektare. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmodirejo mengatakan ratusan perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalsel kini terganjal masalah izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Proses perizinan di pusat sangat ketat dan hingga kini baru sebagian kecil perusahaan yang mendapat izin prinsip pemanfaatan hutan," katanya. Sebanyak 95 perusahaan tambang telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan rekomendasi Gubernur dan lebih dari 100 perusahaan melalui bupati.
Untuk perusahaan perkebunan, sebanyak 28 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di areal kawasan hutan seluas 50 ribu hektare. Sebelumnya, pemerintah daerah Kalsel mengajukan revisi Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan melakukan pengurangan kawasan hutan seluas 311.420 hektare dari 1,8 juta hektare luas kawasan hutan sesuai SK Menhut 453/1999 menjadi 1,5 juta hektare.
Pengurangan kawasan hutan terjadi pada hutan lindung seluas 70.299 hektare, hutan produksi 54.493 hektare, hutan produksi tetap 126.120 hektare, dan hutan produksi konversi seluas 71.262 hektare. Tetapi pemerintah pusat hanya menyetujui pengurangan kawasan di Kalsel seluas 59.512 hektare dari 311.420 hektare kawasan hutan kawasan pegunungan Meratus yang diusulkan menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL). (DY/OL-04)
Penulis : Denny Saputra
BANJARMASIN--MI: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat sedikitnya ada 229 Kuasa Pertambangan yang berada di kawasan hutan pegunungan Meratus menunggu legalisasi izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Terbitnya izin pertambangan dan perkebunan di dalam kawasan hutan, khususnya kawasan hutan utama Kalsel, pegunungan Meratus, merupakan bom waktu akan munculnya bencana di kemudian hari," ungkap Hegar Wahyu Hidayat, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Senin (1/2), di Banjarmasin.
Eksploitasi tambang serta alih fungsi hutan menjadi areal perkebunan akan merusak kawasan hutan. Terlebih keberadaan pegunungan Meratus sebagai paru-paru dunia dan sumber kehidupan akan semakin terdesak oleh kebijakan yang hanya berorientasi pada investasi semata.
Menurut Hegar, pihaknya mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang usulan pelepasan kawasan hutan Meratus yang sebagian besar kawasan hutan lindung menjadi areal tambang maupun perkebunan. Diperkirakan luas kawasan hutan yang diduduki 229 KP tersebut mencapai 200 ribu hektare.
Di Kalsel terdapat 349 kuasa pertambangan (KP) dan 23 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan luas lahan konsesi tambang mencapai 700 ribu hektare. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmodirejo mengatakan ratusan perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalsel kini terganjal masalah izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Proses perizinan di pusat sangat ketat dan hingga kini baru sebagian kecil perusahaan yang mendapat izin prinsip pemanfaatan hutan," katanya. Sebanyak 95 perusahaan tambang telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan rekomendasi Gubernur dan lebih dari 100 perusahaan melalui bupati.
Untuk perusahaan perkebunan, sebanyak 28 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di areal kawasan hutan seluas 50 ribu hektare. Sebelumnya, pemerintah daerah Kalsel mengajukan revisi Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan melakukan pengurangan kawasan hutan seluas 311.420 hektare dari 1,8 juta hektare luas kawasan hutan sesuai SK Menhut 453/1999 menjadi 1,5 juta hektare.
Pengurangan kawasan hutan terjadi pada hutan lindung seluas 70.299 hektare, hutan produksi 54.493 hektare, hutan produksi tetap 126.120 hektare, dan hutan produksi konversi seluas 71.262 hektare. Tetapi pemerintah pusat hanya menyetujui pengurangan kawasan di Kalsel seluas 59.512 hektare dari 311.420 hektare kawasan hutan kawasan pegunungan Meratus yang diusulkan menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL). (DY/OL-04)