BANJARMASIN, RABU 3 Februari 2010 - Sebanyak 90 kuasa pertambangan (KP) yan mengajukan izin prinsip kehutanan lantaran melakukan penambangan di kawasan hutan di wilayah Kalsel.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 20 KP yang berhasil disetujui menteri dan mendapatkan izin pinjam pakai kawasan. Sehingga mereka berhak melakukan aktivitas penambangan batu bara meskipun di kawasan hutan.
"Sisanya tidak ada izin resmi. Karena proses izin yang sudah turun hanya 20 perusahaan saja," kata kepala dinas kehutanan (Dishut) Kalsel, Suhardi.
Disinggung berarti sebanyak 70 kuasa pertambangan itu ilegal karena menambang di kawasan hutan, Suhardi belum bisa menjelaskan. Karena, pihaknya tidak melakukan pengawasan apakah,tetap melanjutkan penamangan atau berhenti.
Lebih lanjut dia menjelaskan, izin prinsip yang merupakan tahap awal sebelum terjadinya izin pinjam pakai kawasan itu hanya berlaku selama dua tahun saja.
Jika tidak mengajukan perpanjangan maupun tidak disetujui, secara otomatis aktifitas tambang tersebut harus berhenti. Jika tidak maka termasuk ilegal.(choiruman)
Namun, dari jumlah tersebut hanya 20 KP yang berhasil disetujui menteri dan mendapatkan izin pinjam pakai kawasan. Sehingga mereka berhak melakukan aktivitas penambangan batu bara meskipun di kawasan hutan.
"Sisanya tidak ada izin resmi. Karena proses izin yang sudah turun hanya 20 perusahaan saja," kata kepala dinas kehutanan (Dishut) Kalsel, Suhardi.
Disinggung berarti sebanyak 70 kuasa pertambangan itu ilegal karena menambang di kawasan hutan, Suhardi belum bisa menjelaskan. Karena, pihaknya tidak melakukan pengawasan apakah,tetap melanjutkan penamangan atau berhenti.
Lebih lanjut dia menjelaskan, izin prinsip yang merupakan tahap awal sebelum terjadinya izin pinjam pakai kawasan itu hanya berlaku selama dua tahun saja.
Jika tidak mengajukan perpanjangan maupun tidak disetujui, secara otomatis aktifitas tambang tersebut harus berhenti. Jika tidak maka termasuk ilegal.(choiruman)