Selasa, 02 September 2008 11:07 redaksi
BANJARMASIN - Sebagian besar bekas galian tambang batubara sejumlah perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Selatan dari 16 pemegang perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) belum direklamasi.
"Sampai saat ini dari lahan bukaan tambang seluas 11.323,22 hektar, hanya seluas 4.426 hektar yang direklamasi/revegetasi," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel, Ir H Rachmadi Kurdi, MSP, kemarin.
Selain itu, kata Rachmadi, sekitar 3.132,06 hektar lahan bekas tambang telah ditutup kembali dan seluas 780,81 hektar lainnya dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
Menurut Rachmadi, dari 11.323,22 hektar lahan bukaan tambang dari 16 perusahaan pemegang PKP2B tersebut, ternyata sebagian besar atau sekitar 8.676,56 hektar merupakan perusahaan pertambangan batubara PT Arutmin Indonesia.
Di lokasi bekas tambang PT Arutmin Indonesia seluas 8.676,56 hektar yang telah dibuka tersebut, baru seluas 2.456,52 hektar yang telah direklamasi/revegetasi oleh perusahaan, sedangkan seluas 6,220,04 hektar masih terbuka.
Lahan bekas galian tambang batubara yang telah direklamasi PT Arutmin Indonesia itu, di Senakin, Kabupaten Kotabaru baru seluas 1.356,92 hektar dari luas lahan bukaan tambang mencapai 4.880,81 hektar.
Kemudian, di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, dari luas lahan bukaan 597 hektar, baru direklamasi seluas 102,43 hektar, di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dari lahan bukaan 2.971,77 hektar yang baru direklamasi hanya 994,17 hektar.
Sementara itu, PT Adaro Indonesia, dari luas lahan bukaan tambang seluas 1.339,20 hektar, yang sudah direklamasi/revegetasi seluas mencapai 1.134,95 hektar yakni di lahan Paringin dan Gampa seluas 181,31 hektar dan Tutupan 953,64 hektar.
Menyinggung luas lahan tambang batubara dari pemegang PKP2B se-Kalsel mencapai 236,367,25 hektar, sebagian besar dicadangkan untuk PT Arutmin Indonesia mencapai 70.153,25 hektar, disusul PT Adaro Indonesia sekitar 35.108 hektar.
Selain itu, PT Antang Gunung Meratus seluas 22.433 hektar, PT Jorong Barutama Greston seluas 22.061 hektar, PT Sumber Kurnia Buana 10.920 hektar, PT Tanjung Alam Jaya 10.110 hektar dan PT Senamas Energi Mulia sekitar 10.000 hektar.
Sementara itu, sembilan perusahaan pertambangan lainnya pemegang PKP2B yang telah beroperasi di Kalsel memiliki lahan di bawah 10.000 hektar.
Dia mengakui, laporan bukaan tambang dan reklamasi tersebut hanya dari pemegang PKP2B, sedangkan bekas galian tambang batubara kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan bupati sampai saat ini belum terpantau.
Sebenarnya, kata Rachmadi, dari sisi lingkungan bukaan tambang batubara tersebut tidak lebih dari 20 persen, namun kenyataan yang ada di Kalsel lebih dari 50 persen.
Namun demikian, katanya, perusahaan beralasan lahan bukaan tambang yang belum direklamasi/revegetasi tersebut, karena masih ada potensi batubara di lahan tersebut. ani/mb05