Minggu, 31 Agustus 2008 08:16 Administrator
BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalsel meminta bagian daerah dari hasil pertambangan, seperti batubara, lebih besar daripada pembagian untuk pusat.
"Hasil pertambangan dimaksud baik berupa royalti maupun keuntungan bersih dari persahaan pertambangan tersebut," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel, Ali Muzanie, di Banjarmasin, Jumat, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel.
Ia mengungkapkan, permintaan itu terkait usul perubahan Rancangan Undang Undang (RUU) mineral dan batubara (Minerba) yang tengah dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Permintaan tersebut cuma dari Pemprov Kalsel, tapi merupakan kesepakatan empat Pemprov yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pertemuan Distamben se Kalimantan beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Namun mantan Kepala Distamben Kabupaten Banjar, Kalsel itu tak menyebut perbandingan ideal pembagian royalti antara daerah penghasil tambang dan pusat, kecuali mengenai bagian keuntungan bersih perusahaan pertambangan.
"Kalau selama ini bagian keuntungan besih perusahaan pertambangan berbanding enam persen untuk pusat dan empat persen untuk daerah, kita berharap persentase tersebut di balik yaitu 6 persen daerah dan 4 persen pusat," lanjutnya di sela-sela rapat paripurna.
Keingian mengubah persentase hasil pertambangan tersebut selain disampaikan kepada pemerintah pusat antara lain melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, juga ke semua anggota DPR-RI asal daerah pemilihan Kalimantan untuk turut diperjuangkan.
Di Kalsel sekarang terdapat sejumlah perusahaan pertambangan, baik pemegang Kontrak Karya (KK) atau PKP2B maupun Kuasa Pertambangan (KP).
"Khusus untuk KP di Kalsel tercatat 300 lebih, namun yang melakukan eksploitasi kurang dari 200, selebihnya masih berupa eksplorasi dan penyelidikan," ujar Ali.
Sjazli Arsyad Abdis, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut positif atas usul dari empat Pemprov di Kalimantan tersebut.
"Selama ini, bagian daerah terlalu kecil dan tidak seimbang dengan kerusakan alam akibat usaha pertambangan tersebut. Seperti royalti hanya 13 persen dari dari pesentase itu cuma sekitar 3 persen untuk daerah penghasil tambang," ungkap anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi itu.
Oleh sebab itu, menurut dia, sudah saatnya daerah penghasil tambang melakukan tuntutan lebih besar lagi terhadap bagiannya guna pembiayaan pembangunan daerah dan masyarakat setempat. an/mb07