Thursday, August 14, 2008

Tuntaskan Piutang Royalti Batubara!

 

10 August, 2008 07:06:00

Ukuran font: Decrease font Enlarge font

image

JAKARTA - Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah piutang batubara. Undang-undang menegaskan pemerintah harus dapat menyelesaikan piutang negara tepat waktu.

Menurut Anggota DPR dari Komisi XI Dradjad Wibowo UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 34 memerintahkan semua pejabat yang mengolala pendapatan negara harus selesaikan piutang negara seluruhnya dan tepat waktu.

"Kalau ini tidak dilaksanakan, pemerintah bisa dianggap tidak menerapkan UU. Itu impeachment material terhadap Presiden," ujar Dradjad dalam pesan singkatnya, Sabtu.

Dradjad menyarankan agar para pengusaha batubara yang mempunyai utang royalti kepada pemerintah untuk membayarnya.

"Tapi pada saat yang sama lakukan proses pengadilan tentang isu restitusi PPN-nya. Pengadilanlah yang putuskan apakah yang lebih kuat adalah Kontrak Karya atau UU PPN dan UU Perbendaharaan Negara," katanya.

Sementara mengenai jumlah tagihan utang royalti batubara, Dradjad mengatakan tagihan royalti negara jumlahnya bisa naik jika referensi harga jual yang dipakai adalah harga internasional.

"Departemen ESDM tidak serius amankan penerimaan royalti dengan sepakati harga rujukan yang rendah-rendah, solusi selain cekal adalah penegakan hukum," ujarnya.

Sementara Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan perusahaan batubara harus berdialog untuk mencari solusi dalam penyelesaian kasus piutang royalti yang berbuntut kepada pencekalan beberapa direksi dan komisaris beberapa perusahaan batubara.

"Win-win solution adalah cara terbaik menyelesaikan persoalan ini. Sebab, persoalan restitusi PPN dan royalti bagian pemerintah dari batu bara adalah dua hal berbeda, sebab yang satu masalah perpajakan, sedangkan lainnya penerimaan negara yang bukan berasal dari pos pajak," tuturnya.

Bambang mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini memang terkesan rumit dan sulit diselesaikan karena kedua hal yaitu royalti pertambangan dan restitusi PPN dicampuradukkan.

"Persoalan ini mestinya diselesaikan berdasarkan asas proporsionalitas. Para pengusaha menyelesaikan persoalan restitusi dengan dirjen pajak, sedangkan persoalan royalti baru diselesaikan dirjen yang mengelola PNBP," katanya. dnl/mb07