06 August, 2008 08:53:00
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta penjelasan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) terkait masalah pencantuman piutang pada negara dalam laporan keuangan dua emiten tersebut.
"Secara umum kami tidak mempunyai masalah dengan dua perusahaan ini. Namun akan kami lihat apakah masalah royalti ini sudah mereka cantumkan dalam laporan keuangan. Jika belum kami akan minta penjelasan mereka," ujar Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah saat dihubungi Rabu.
Dua emiten tambang besar tersebut, disinyalir masih memiliki piutang berupa royalti kepada negara. BUMI melalui dua anak usahanya, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal diperkirakan masih memiliki piutang pada negara masing-masing sebesar US$ 75,4 juta dan US$ 127,1 juta.
Sedangkan ADRO disinyalir masih memiliki piutang pada negara sebesar Rp144,8 miliar dan US$ 93,5 juta.
Akibatnya, 11 petinggi dua emiten tambang tersebut mendapat pencekalan dari Dirjen Imigrasi. Nama-nama pengusaha yang dicekal adalah: 1. Arutmin: Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Eddie Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris). 2. KPC: Ari Saptari Hudaya (Presiden Direktur), Kenneth Patrick Farrel (Direktur), Abdullah Popo Parulian (Komisaris), Nalinkant A Rathod (Presiden Komisaris) dan Hanibal S Anwar (Direktur). 3. ADRO: Edwin Soerjadjaja (Presiden Komisaris).
Ketika dikonfirmasi, Presiden Direktur BUMI, Ari Saptari Hudaya menyatakan belum menerima surat pernyataan resmi dari Dirjen Imigrasi terkait pencekalan tersebut.
Presiden Komisaris KPC, Nalinkant A Rathod ketika dihubungi juga menolak berkomentar dan malahan sedang berada di luar negeri.
"Hubungi kantor saja. Saya sedang di luar negeri," ujar Nalinkant. dro/mb07