Thursday, August 14, 2008

Kemana Larinya Royalti Batubara Kita?

11 August, 2008 05:57:00

PERMASALAHAN batubara di negeri ini seakan-akan tidak ada habisnya. Pengelolaan lingkungannya belum lagi beres lalu sekarang timbul lagi polemik terkait royalti dan dana hasil produksi batubara (DHPB) yang belum disetorkan beberapa perusahaan yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Ini tentu saja membuat menjadi tanda tanya besar bagi kita semua kemana sebenarnya keuntungan yang negeri ini dapat dari tambang batubaranya yang digadang-gadang menjadi pemasukan besar bagi negeri ini?

Kemana royalti itu?

Beberapa hari terakhir ini masyarakat kembali dibanjiri berita-berita terkait Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) dan juga royalti batubara yang yang seharusnya diterima pemerintah namun masih belum di bayarkan oleh 6 perusahaan antara lain PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal, yang melibatkan 14 pengusaha yang berasal dari 6 perusahaan tersebut, saling tuding, saling bantah kembali dilakukan antara pengusaha dan pemerintah. Pemerintah berkilah seperti disampaikan oleh menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro bahwa harus dipisahkan dulu antara kasus hukum dan pembayaran royalti yang memang harus dibayarkan dulu karena sudah tertunda bertahun-tahun sejak tahun 2001. Buntutnya ke-14 pengusaha itu dicekal oleh pihak imigrasi sebelum melunasi dana royalti yang diminta oleh pemerintah.

Ke-14 pimpinan perusahaan itu adalah Edwin Soerjadjaja dari PT Adaro Indonesia dan Ari Saptari Hudaya, Kenneth Patrick Farrel, Abdullah Popo Parulian, Nalinkant Amratlal Rathod, dan Hanibal S Anwar dari PT Kaltim Prima Coal, Kazuya Tanaka, Endang Ruchiyat, Ferry Purbaya Wahyu, Edi Junianto Soebari, dan Roslan Perkasa Roslani dari PT Arutmin Indonesia, Jeffrey Mulyono dari PT Berau Coal, Mualin Tantomo dari PT Libra Utama Intiwood, dan Hendra Tjoa dari PT Citra Dwipa Finance.

Menurut catatan Departemen ESDM mulai tahun 2001-2007 tunggakan 6 perusahaan tersebut mencapai 7 triliun rupiah namun ternyata menurut pendapat lain ditunjukkan oleh catatan kawan-kawan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mengatakan total tunggakan malah mencapai 16,482 triliun rupiah yang berarti sangat jauh dari perhitungan Departemen ESDM sendiri, hasil perhtungan ICW itu di dapat dari selisih penjualan batubara sejak tahun 2000-2007 dengan besar royalti sebesar 13,5 persen dengan perhitungan volume batubara yang dijual sebanyak 1.022 miliar ton, dan bahkan bila itu dikalkulasi kembali seharusnya penerimaan royalti batubara yang didapat pemerintah mencapai 62,194 triliun rupiah.(siaran pers ICW).

Namun bantahan juga dilakukan 14 pengusaha yang dicekal dan diminta untuk melunasi tunggakan royalti dan dana produksi batubara (DHPB), melalui Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) yang dikatakan langsung ketuanya Jeffry Mulyono mengatakan bahwa pencekalan ini merupakan tindakan melawan hukum karena belum adanya ketetapan hukum yang di putuskan Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) sejak bandingnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terkait dengan putusan PTUN tertanggal 21 September 2007 yang meminta PUPN yang menangguhkan penagihannya.

Padahal sebenarnya royalti dan restitusi adalah hal yang berbeda, royalti adalah ketika keuntungan yang di dapat pengusaha batubara itu sudah mendapatkan unag dari pihak pembeli ya sudah seharusnya mereka menyetorkan sebagian keuntungannya dalam bentuk royalti yang sudah diatur undang-undang.

Nah, sedangkan restitusi adalah kelebihan pembayaran yang dibayarkan pengusaha batubara itu jadi mungin yang di pikirkan pengusaha batubara itu, restitusi (kelebihan pembayaran Ppn) kami saja belum dibayar oleh negara jadi ya royaltinya nanti dulu, begitu mungkin yang ada di benak mereka semua.

Kenyataan ini sudah seharusnya menyadarkan kita kembali bahwa sudah sangat carut marutnya pengelolaan pertambangan batubara negeri kita, masalah lingkungan yang di timbulkan juga belum kunjung selesai masih ada saja masalah lain yang muncul ke permukaan, salah satunya adalah ya jelas pembagian royalti dan hasil produksi batubara itu tadi, yang ironis lagi di dalam 6 perusahaan itu tadi 2 di antaranya adalah 2 perusahaan yang beroperasi di Kalsel, PT Adaro Indonesia dan juga PT Arutmin Indonesia.

Nah kalau membayar ke pusat saja ogah-ogahan begitu lalu bagaimana pembagian ke daerah? Nampaknya jangan berharap banyak kalau apa yang akan didapat daerah dari hasil royalti yang ada, dari 13,5 persen yang masuk ke daerah hanya 4,5 persen dan itu pun harus di bagi lagi ke 13 kabupaten yang ada di Kalsel jadi ya kalau mau di bagi rata "hanya" sekitar 0,9 persen saja, jumlah yang sangat kecil tentunya dan tak sebanding dengan kerusakan yang terjadi akibat pertambangan batubara yang ada di Kalsel.

Belum lagi dalam RUU Minerba yang isi materinya mengatakan jatah pemerintah dari batubara "hanya" 10 persen berkurang dari jatah sebelumnya yang 13,5 persen, makanya ramai-ramai mulai dari Kadistamben di semua Kabupaten/Kota, DPD Kalsel, DPRD Kalsel, Wakil DPR-RI utusan Kalsel hingga Gubernur Kalsel pun ikut menolak RUU Minerba ini, ya karena itu tadi, ga adil dan cuma sedikit jatah yang didapat. Hasil batubara Kalsel sendiri menurut catatan Bappenas tahun 2007 yang di ekspor mencapai 1,43 Miliar dolar AS atau dengan kurs Rp9.100 setara dengan Rp13,013 Triliun jumlah yang sangat besar tentunya, namun yang sampai ke daerah hanya 600-700 miliar rupiah yang di bagikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sedangkan provinsi kebagian "jatah' sebanyak 80-90 miliar rupiah jumlah yang sangat tidak setimpal dengan apa yang dihasilkan dari rusaknya lingkungan di sekitar tambang batubara yang ada di Kalsel.

Tumpang tindih kebijakan = celah hukum

Apa sebenarnya masalah mendasar dari semua ini? Mungkin kita akan berpikiran bahwa selama ini manajemen pengelolaan sumber daya alam negeri inilah yang menjadi akar masalah yang sebenarnya, dan nampaknya itu tidak sepenuhnya salah, banyak sekali tumpang tindih kebijakan yang ada di daerah maupun di pusat, contohnya UU 11/1969 dan PP 32/1969 yang mengatur tentang ketentuan pokok pertambangan lalu UU 22/1999 dan PP 25/2002 tentang otonomi daerah, undang-undang itu malah membuat bingung para pelaksana teknis di daerah dan juga adanya kebijakan-kebijakan yang langsung diputuskan oleh para bupati yang banyak tumpang tindih dengan undang-undang yang di keluarkan oleh pemerintah di pusat.

Ya, contohnya undang-undang di atas tadi, undang-undang dan peraturan yang membuat bingung inilah yang menjadikan pengelolaan sumber daya alam yang ada menjadi "camuh", belum lagi yang terakhir adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pengusaha terkait royalti dan restitusi mereka dengan UU 18/2000 dan PP 114/2000 terkait dengan kena tidaknya batubara ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (Ppn).

Kalau saja RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) yang di usulkan WALHI sejak tahun 2000 itu dapat di ketok oleh para wakil rakyat kita, harapannya undang-undang payung ini dapat menjadi solusi buruknya manajemen pengelolaan sumber daya alam yang ada sekarang ini, namun nampaknya RUU PSDA ini hanya menjadi onggokan kertas berdebu di Senayan Jakarta sana.

Dengan tumpang tindihnya kebijakan yang ada ini sehingga sering adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pengusaha yang ujung-ujungnya akan ada celah hukum yang dapat di manfaatkan pengusaha untuk lolos dari jeratan hukum dan kewajiban mereka.

Penulis, aktivis WALHI Kalsel (andy@walhikalsel.org)