Sabtu, 23 Agustus 2008
KOTABARU – Setiap kali melintas di kawasan selat laut perairan Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kotabaru, tongkang batubara yang melintas dikenai pungutan sebesar Rp1 juta. Tongkang-tongkang tersebut lewat setelah loading batubara pada beberapa pelabuhan khusus di kawasan teluk Kelumpang dan Serongga.
Pungutan tersebut disepakati oleh para pemilik tambang karena dianggap sebagai kompensasi kepada nelayan yang merasa terganggu aktivitasnya.
Menurut Nanang, seorang nelayan setempat, sebesar 40% dari dana itu diberikan kepada 228 nelayan setempat, 40 persen untuk desa, dan 20 persen sisanya untuk pengurus. "Dari 40 persen yang diberikan kepada nelayan setiap bulan paling banyak mendapat Rp150 ribu. Padahal perusahaan itu mau membayar sebagai ganti nelayan tidak bisa melaut di perairan itu. Jadi seharusnya nelayan mendapat bagian 60 persen," katanya.
Selain pengurus mendapat 20 persen, 40 persen diberikan untuk desa sudah termasuk jatah unsur terkait yang ada di Kecamatan Pamukan Selatan tersebut. Ditambahkannya, awal Agustus tadi perusahaan membayar sebesar Rp93 juta kepada desa. Dari 93 buah tongkat bermuatan batubara yang melintas di perairan itu, nelayan hanya mendapatkan Rp230 ribu setiap orang. Nanang mengaku pungutan bulan ini adalah pungutan paling banyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Sementara Camat Kelumpang Selatan, Rahadian, ketika dikonfirmasi membantah dirinya mendapat bagian dari perusahaan yang membayar untuk setiap tongkangnya yang melintas di daerah perairannya. (ins)