Saturday, August 23, 2008

Juli 2009, Batas Toleransi Truk Batubara Melewati Jalan Negara

Jumat, 22 Agustus 2008
Martapura – Warga Kabupaten Banjar sepertinya masih harus lebih lama lagi menghirup udara kotor dari debu batubara, paling tidak untuk waktu satu tahun lagi. Pasalnya, pemerintah provinsi baru bisa membebaskan jalan negara yang selama ini dipergunakan angkutan batubara di tahun 2009 mendatang.

Kepastian tersebut, disampaikan langsung Gubernur Rudy Arifin dihadapan seluruh warga masyarakat dan pejabat saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-58, di Taman CBS, siang kemarin (20/8).

Menurutnya, pemerintah provinsi sudah mempunyai Perda khusus pelarangan angkutan batubara melintas di jalan negara. Angkutan batubara nantinya, dipastikan akan mempunyai jalan tambang tersendiri untuk mengangkut emas hitam, dari wilayah Kalsel ini. Terutama yang ada di Kabupaten Banjar, Tapin, dan HSS yang selama ini mengirimkan batubaranya melewati jalan negara sepanjang tiga wilayah kabupaten bertetangga ini.

“23 Juli 2009 adalah batas waktu terakhir angkutan batu bara melintasi jalan negara,” ujar Gubernur Kalsel ini menjanjikan.

Jadi ujarnya, warga di Kabupaten Banjar yang selama ini dilintasi angkutan batubara, diharap cukup bersabar menantikan batas waktu yang dijanjikan pemerintah provinsi sebagai pengambil kebijakan tersebut.

Ditambahkan mantan Bupati Banjar ini, pihak pengusaha batubara yang tidak mematuhi ketentuan ini nantinya bakalan mendapat sanksi tegas, sesuai dengan Perda yang mengaturnya. “Ada sanksi denda 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara bagi mereka yang melanggar ketentuan ini nantinya,” tegas Rudy Arifin.

“Insya Allah 23 Juli 2009 tahun depan, warga Kabupaten Banjar tidak lagi merasa terganggu dengan angkutan batubara yang selama ini melintas di jalan negara, kami bertekad mewujudkan hal itu,” tukasnya dihadapan seluruh orang yang hadir saat Hari Jadi kemarin.

Masih menurutnya, dalam kurun waktu cepat pihak pemerintah provinsi juga akan melakukan penutupan Jembatan Martapura I dan II, karena pembongkaran badan jembatan yang dinilai tak layak pakai lagi segera dikerjakan. “Pembongkaran jembatan Martapura I dan II secepatnya dilakukan,” ujar Rudy Arifin.

Nah, terakit pembongkaran tersebut, sebutnya, pemerintah provinsi dalam hal ini berkerjasama dengan Pemkab Banjar sudah menyiapkan jalur alternatif sebagai penghubung utama ke Banua Enam dan Provinsi Kalteng dan Kaltim. “Jalur alternatif akan menggunakan Jembatan Pakauman yang sudah siap dilintasi pengganti jalur utama jembatan Martapura I dan II, mudah-mudahan saja pengalihan arus lalu lintas ke jembatan Pakauman ini tidak ada hambatan,” tandasnya. (bie)