Sabtu, 23-08-2008 | 01:15:50
• Dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR
BANJARMASIN, BPOST - Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kalimantan Selatan menyelidiki dugaan pemberian izin kuasa pertambangan (KP) sebagai penyebab kerusakan lingkungan.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Jumat (22/8) secara khusus mendatangi KPK melaporkan pemberian izin KP dan illegal logging di Kalsel dan Kaltim.
“Saya sengaja datang ke KPK melaporkan dua hal tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Karena kebetulan dulu saya mengetahui banyak, terkait dua hal itu,” kata Soeripto.
Menurut dia, hutan di Kalsel hancur akibat pertambangan tanpa disertai reklamasi. Imbasnya, Kalsel menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang luar biasa.
“Adanya pemberian izin batu bara itu telah merusak lingkungan secara luar biasa di Kalsel. Itu bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup,” kata Soeripto kepada BPost.
Dia pun menegaskan laporannya itu merupakan hasil pantauan langsung di lapangan. “Saya melihat sendiri aktivitas tambang batu bara di Kalsel sudah merusak lingkungan. Kalau itu dibiarkan, dipastikan bencana akan melanda daerah itu,” katanya.
Di daerah mana saja lokasi-lokasi tambang itu? Soeripto mengungkapkan berada di Tanah Bumbu dan Kotabaru. “Dua daerah itu yang memang saya teliti dan laporkan ke KPK,” ungkapnya.
Menurut mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut, di dua daerah itu tidak hanya kondisi hutan yang rusak, tapi juga sarana jalan atau infrastruktur. Banyak perusahaan batu bara mengeksplorasi dan mengeksploitasi hutan yang seharusnya dilindungi.
Namun, Soeripto menolak menyebut perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran itu. “Saya sudah komitmen dengan KPK untuk tidak menyebut dulu nama ke publik. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut dengan KPK, saya janji sebutkan,” ujarnya.
Tidak Tahu
Menanggapi laporan Soeripto ke KPK itu, Kadinas Kehutanan Kalsel Suhardi mengakui adanya kerusakan itu.
“Karena hutan yang kita jaga begitu luas, jadi masih sangat mungkin kita kecolongan,” ujarnya.
Terkait dugaan korupsi yang membuat praktik pembalakan hutan Kalsel tetap berlangsung, Suhardi mengaku tidak tahu-menahu.
Soal izin hak pengelolaan hutan (HPH) di Kalsel, dia mengatakan saat ini pemiliknya tersisa satu yang aktif yakni PT Ayayang.
Mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan bagi para pemilik kuasa pertambangan (KP), Suhardi mengatakan hal itu merupakan domain pemerintah pusat. Tapi prosedur pengajuan izin melalui dinas kehutanan setempat.
“Izin pinjam pakai kawasan hutan diajukan ke menteri harus disertai rekomendasi dari gubernur. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, gubernur meminta pertimbangan teknis dari dinas kehutanan,” ujarnya.
Dari beberapa KP yang mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, baru 15 KP yang memperoleh izin prinsip.
“Tapi, dari 15 KP itu belum seluruhnya telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan,” katanya.
Kenaikan Izin
Sedangkan Kadistamben Kalsel Ali Muzanie mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir ada kenaikan perizinan KP batu bara yang dikeluarkan kepala daerah.
Namun, soal jumlahnya Muzanie mengaku tak ingat. “Umumnya KP-KPK itu keluar dari daerah kaya tambang batu bara seperti Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu dan Banjar,” ungkapnya.
Hingga 2008, jumlah KP batu bara di Kalsel jumlahnya mencapai 342 buah. Perusahaan-perusahaan itu memang tersebar di Tanah Bumbu, Tapin, Banjar, Tanah Laut dan Kotabaru.
Muzanie mengaku tidak mengetahui adanya kawasan pertambangan yang memasuki areal hutan lindung. “Soal itu hanya bupati yang tahu karena yang mengeluarkan izinnya,” ucapnya.
Faktanya, perut bumi Kalsel sudah penuh dikapling-kapling perusahaan pertambangan.
Ironisnya, kontribusi yang diperoleh provinsi ini hanya Rp 69,8 miliar per tahun. Padahal, selama 2007, para pengusaha mengeruk 78.198.645 ton batu bara.
Dari jumlah itu sebanyak 52,123 juta ton dikirim ke luar negeri. Nilai ekspor pada 2007 lebih besar dibanding tahun sebelumnya, yakni 48,472 juta ton.
Meski jumlah batu bara yang dikirim ke luar cukup besar, namun persentase royalti yang diterima Pemprov Kalsel juga sangat kecil. (rai/kps/ais/niz)