20 August, 2008 07:26:00
JAKARTA - Pemerintah menargetkan aturan mengenai kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) akan keluar September. Begitu aturan keluar, maka seluruh perusahaan batubara wajib mematuhinya.
Demikian dijelaskan Direktur Pembinaan Usaha Batubara dan Mineral Bambang Gatot di sela-sela seminar mengenai verifikasi tembang di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu.
"Diharapkan September sudah selesai. Begitu keluar ya harus dipatuhi," ujarnya.
Gatot menambahkan, saat ini pemerintah masih mengkaji apakah kewajiban memasok dalam negeri ini harus dicerminkan dalam presentase tertentu atau cukup dalam angka sesuai total kebutuhan dalam negeri.
Rencananya Kamis besok Departemen ESDM akan memanggil konsumen-konsumen batubara dalam negeri untuk mengklarifikasi kualitas dan kuantitas kebutuhan batubara dalam negeri.
"Karena tidak semua batubara yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Seperti yang dari Kalimantan Tengah itu kualitas tinggi, tidak sesuai dengan kebutuhan PLN," katanya.
Aturan kewajiban memasok dalam negeri ini akan digabung dengan aturan mengenai harga ekspor batubara. Menurut Gatot, pemerintah akan menghentikan semua ekspor batubara yang harganya di bawah ICI Argus (Indonesia Coal Index).
"Karena harganya terlalu rendah, di bawah ICI Argus, kita minta mereka merenegosiasi sampai harganya bagus," katanya.
Kedua aturan ini akan dievaluasi setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi terbaru. lih/mb