Thursday, August 14, 2008

Kadistamben Lempar Tangung Jawab

08 August, 2008 09:36:00

MARTAPURA - Dinas Pertambangan (Distam) Banjar memiliki sejumlah rekening. Selain rekening bendahara pengeluaran, terdapat tujuh rekening menampung penerimaan uang jaminan sektor pertambangan.

Rekening-rekening itu satu nama Kadistamben Banjar dengan nomor 009.00.04.00391.0, dan enam rekening atas nama pengusaha pertambangan yang belum dilaporkan dalam laporan keuangan daerah.

Sekedar diketahui, jaminan kesungguhan adalah dana yang dijaminkan oleh pemohon kontrak karya dan kontrak karya batubara sebagai pembuktian kesungguhan dan kemampuan pemohon untuk melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan.

Sedangkan untuk uang jaminan reklamasi adalah dana yang disetor oleh perusahan pertambangan sebagai jaminan atas kegiatan ekploitasi pertambangan umum dalam bentuk tabungan Simpeda atas nama masing-masing pengusaha.

Dana tersebut dibentuk berdasarkan kesepakatan lisan anatar pihak pengusaha, Kepala Dinas Pertambangan, Bank Pembangunan Daerah Cabang Martapura yang tidak dapat diambil oleh pemiliknya kecuali atas persetujuan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Banjar.

Nah, jaminan reklamasi yang harus dibayar oleh masing-masing pengusahaan tidak ditetapkan dalam surat ketetapan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Melainkan hanya berdasarkan kesepakatan anatar pengusaha dengan Dinas Pertambangan dengan setoran pertama uang jaminan reklamasi sebesar Rp 50.000.000, dan selanjutnya dibayar berdasarkan besarnya jumlah produksi.

Sedangkan dari temuan dalam LHP BPK RI tersebut, uang jaminan kesungguhan dan jaminan reklamasi sebesar Rp1.339.790.366 tidak tercatat dalam laporan keuangan daerah.

Akibatnya pengendalian uang jaminan menjadi lemah karena mudah untuk dicairkan atau diambil. Karena surat perintah pemblokiran tersebut tidak ada dari keterangan pihak Bank. Padahal aturan menyebutkan harus dibuatkan surat pemblokiran dana oleh masing-masing pengusaha yang ditujukan kepada bank.

Parahnya berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kadistamben Kabupaten Banjar Sofian AH, kemana aliran dana tersebut masuk bukti kuintansinya tidak bisa ditunjukkan.

Ironisnya Sofian AH malah seakan melemparkan temuan Perwakilan BPK RI merupakan warisan terdahulu dari Kadistamben Banjar yang lama, waktu itu dijabat Ali Muzanie.

Dirinya berdalih baru menjabat sebagai Kadistamben sekitar November 2007 lalu, jadi dana kesungguhan dan dana reklamasi yang menurut hasil temuan BPK RI tidak masuk dalam neraca daerah itu merupakan warisan pejabat yang lama.

Anehnya dana tersebut bisa saja masuk ke salah satu rekening di Distamben Banjar. Apalagi dalam temuan BPK RI diungkapkan bahwa tidak ada menyatakan dana itu sudah diblokir.

Namun Sofian AH tetap dengan penuh keyakinan menjamin bahwa untuk permasalahan uang jaminan kesungguhan sebesar Rp496.255.900 dan untuk setoran uang jaminan reklamasi sebesar Rp 843.534.186, sehingga total keduanya sebesar Rp 1.339.790.366, semuanya sudah tidak menjadi masalah di Dinas yang ia pimpin.

Hal itu menurutnya sudah mereka klarifikasi ke BPK RI, dan masalahnya sudah clear, sehingga tidak ada permasalahan berarti lagi. "Semua berjalan sesuai aturan, uang jaminan kesungguhan dan uang jaminan reklamasi dikembalikan ke pengusaha yang menyetorkannya," tegasnya.

Memang menurut Sofian AH kedua dana senilai 1,3 Miliar lebih tersebut ditaruh pada salah satu rekening Dinas Pertambangan, tetapi ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dan dikembalikan sepenuhnya kepada pengusaha batu bara. ` Bahkan sampai bunganya kita serahkan," pungkasnya.

Namun sayangnya ia tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi uang jaminan kesungguhan dan uang jaminan reklamasi tersebut apakah sudah dikembalikan kepada pihak pengusaha batu bara di wilayah Kabupaten Banjar atau belum dikembalikan.

Begitu juga terkait mengenai berapa uang jaminan kesungguhan dan uang jaminan reklamasi berapa besarannya saat ini, Sofian AhH kembali tidak bisa menyebutkannya.ina/elo