Thursday, August 14, 2008

Giliran Empat Pengusaha Jadi Tersangka

11 August, 2008 05:49:00

BANJARMASIN - Setelah ARR, MI, Bur dan Mas, kini menyusul empat pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Keempat pengusaha sebenarnya adalah rekanan bisnis trading batubara dari Pos Logistik PT Pos Banjarbaru. "Memang benar, selain dua anak buah MI yang kita tetapkan sebagai tersangka, ternyata empat pengusaha rekanan bisnis Pos Logistik, oleh Kejagung juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asintel Kejati Kalsel Sudung Situmorang SH MH didampingi jaksa penyidik, Fakhruddin SH, Senin (11/8).

Empat pengusaha itu antara lain, petinggi PT Tiara Citra Mandiri (TCM) Ufk, PT Aldarista Global Mineral (AGM) SJ, PT Regency Logistic Service (RLS) Cah dan PT Citra Persada Energytama (CPE) Nzr.

Menurut Sudung, keempat perusahaan ini diduga turut berkolusi dengan oknum pejabat di Pos Logistik yang jadi tersangka. Kerugian negara yang mencapai Rp28 milyar itu sendiri, adalah dana yang dari versi perusahaan adalah dana yang belum terkembalikan ke Pos Logistik.

Dari informasi terhimpun, dana yang belum 'terbayar' namun dianggap penyidik dikorupsi, masing-masing PT AGM sebesar Rp490 juta, RLS sebesar Rp3,2 milyar, PT CPE sekitar Rp2 milyar dan terbesar PT TCM sekitar Rp23 milyar, sehingga total Rp28 milyar.

Adapun Bur dan Mas, masing-masing menjabat supervisor pemasaran dan supervisor umum Pos Logistik PT Pos Banjarbaru, menurut Sudung diduga turut membantu tersangka MI dalam pencairan dana dari pusat tersebut.

"Jika ARR dan empat pengusaha diperiksa Kejagung, maka untuk Bur dan Mas akan diperiksa penyidik di sini. Pada Kamis (14/8) mendatang, kita akan mengundang para saksi untuk tersangka Bur dan Mas. Sementara untuk tersangka Bur dan Mas akan kita panggil belakangan dalam waktu dekat ini. Bur dan Mas, sebenarnya pernah kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MI," jelasnya.

Menurut Sudung, pengusutan kasus dugaan korupsi, sebagian ada yang ditangani Kejagung dan sebagian lagi tetap dilaksanakan pihaknya.

"Jadi, sifatnya koordinatif saja. Sebagai contoh, ARR (Kepala Pos Logistik PT Pos) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan pemeriksaannya ditangani Kejagung. Memang, pemeriksaan ARR di sini belum rampung sepenuhnya. Namun, demi memudahkan pemeriksaan, apalagi ARR juga tersangkut hal yang serupa di Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan, maka Kejagung yang menanganinya," ungkapnya.

Tak mungkin keliru

Menanggapi pernyataan kuasa hukum ARR, Faisal Syarif SH MH bahwa kliennya tidak bersalah dan tak menikmati hasil korupsi, Sudung mengatakan, pihaknya sudah dua bulan melakukan penyelidikan, sehingga tidak mungkin keliru.

Dikatakan, dana tersebut seyogyianya dipakai untuk transportasi logistik, namun entah bagaimana, diduga oleh para tersangka, dana itu justru dijadikan trading (pinjaman) bagi pengusaha untuk bisnis batubara. Ketidakberesan mencuat, begitu dana tersebut menjadi macet. adi/mb05