BANJARMASIN - Dua petinggi PT Bara Trans, masing-masing Yusuf dan Sukardi diperiksa secara intensif oleh penyidik Dit Polair Polda Kalsel sehubungan kasus penyelundupan alat berat dan pendukung lainnya.
Pemeriksaan itu diharapkan dapat membongkar siapa yang sebenarnya pemilik alat berat dan barang-barang ilegal yang masuk tanpa melalui bea dan cukai itu.
"Memang, hari ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap Yusuf, perwakilan Bara Trans di Banjarmasin, serta petinggi Bara Trans pusat, Sukardi. Pemeriksaan masih berlanjut," ujar Dir Polair Polda Kalsel AKBP Sunaryo melalui Kasubdit Bin Ops-nya Kompol Daswar Tanjung, Rabu (6/8).
Menurutnya, kapasitas kedua petinggi perusahaan sebagai agen kapal tugboat itu, masih sebatas saksi. "Mudah-mudahan dari keterangan keduanya, kita bisa mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat memasukkan dan memiliki alat berat dan barang-barang ilegal lainnya ke dalam tugboat maupun floating crane yang sudah kita amankan itu," tukasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing Sam (45), warga Batam dan Apr (35), warga Gg Purnawirawan Teluk Dalam Banjarmasin yang bertanggung jawab di tugboat.
Diakui, Daniel Wei alias Mr Wei yang dipanggil juga oleh pihaknya masih belum menujukkan batang hidungnya. Tak hanya dicari ke kediamannya di Jl Pembangunan I, Kedubes Singapura juga sudah disurati untuk dimintai kerjasamanya memanggil warga Singapura itu.
Daswar menegaskan, sejauh ini, penyidikan masih tetap dilakukan pihaknya, sehingga belum akan melimpahkan ke pihak bea dan cukai.
"Karena, tindak penyelundupan ini tak sesederhana itu. Kita akan mengenakan pasal berlapis kepada tersangka, seperti UU 17/2006 tentang Kepabeanan dan UU 17/2008 tentang Pelayaran. Selain itu, kita akan kenakan pula pasal 422 KUHP karena telah melakukan laporan palsu," tandasnya.
Non kargo
Disinggung kenapa ada pasal laporan palsu, ia menerangkan bahwa pada mula dilakukannya penggrebekan di perairan Tabunio, Selasa (29/7) lalu, sempat ada pihak yang menjelaskan kepada pihaknya kalau alat berat dan barang-barang lainnya merupakan barang non kargo. "Nyatanya, alat berat dan barang lainnya itu, semestinya melalui pemeriksaan dan izin bea dan cukai," bebernya.
Sebelumnya, Dit Polair Polda Kalsel mengamankan dua unit kapal floating crane dan dua tugboat yang membawa alat berat, ketika beroperasi di perairan Tabunio, Selasa (29/7) pukul 10.30 Wita.
Diamankannya kedua kapal OBT Omega (floating crane) yang ditarik oleh kapal tugboat Sumber Power 15 pada saat melakukan kegiatan, yakni memindahkan muatan-muatan ke kapal floating crane OBT II yang ditarik oleh tugboat Bahtera Buana.
Barang bukti antara lain empat unit bulldozer, kabel sling 40 gulung, oli 90 drum, BBM jenis solar 8 ton, filter udara ratusan dos, filter oli ada ratusan, floting crane dua unit, masing-masing OBT Omega dan OBT II.
Kemudian, tugboat dua unit, masing-masing TB Sumber Power (penarik OBT Omega) dan TB Bahtera Buana (penarik OBT II). Selanjutnya, dua buah komputer (terdiri dua layar monitor dan dua CPU), satu mesin las, dua buah radiator besar, cat ratusan kaleng (@ 25 kg), gres (gamuk) puluhan kaleng (berat @ 25 kg). adi/mb05