12 August, 2008 06:05:00
JAKARTA - Pemerintah menghentikan kegiatan ekspor 6 perusahaan batubara. Dua diantaranya beroperasi di Kalimantan Selatan. Antang Gunung Meratus beroperasi di Kabupaten Tapin serta PD Baramarta, perusahan daerah milik Kabupaten Banjar yang mengeksploitasi tambang batubara di di wilayah Kabupaten Tapin dan Banjar.
Direktur Pengusahaan Batubara dan Mineral Departemen ESDM Bambang Gatot mengatakan penghentian ekspor itu dilakukan karena mereka menjual batubara dengan harga yang dinilai terlalu rendah. Penghentian ekspor dilakukan mulai Juli 2008.
Selain Antang Gunung Meratus (dengan kapasitas 1,5 juta ton), dan PD Baramarta (4 juta ton), empat perusahaan lainnya adalah
Tanjung Alam Jaya (1,6 juta ton), Sumber Kurnia Buana (1,5 juta ton), PT Kadya Caraka Mulia (0,5 juta ton) dan PT Bangun Buana Persada (0,4 juta ton).
Penghentian ini dilakukan sampai perusahaan tersebut memperbaiki harga ekspor batubaranya. Saat ini baru 3 perusahaan yang sudah menyatakan mau mengubah harga ekspornya. Namun Bambang tidak menyebutkan nama perusahaan yang mau mengubah harga.
"Kemarin yang kita stop 6 perusahaan karena harganya terlalu kecil, tapi yang 3 sudah menyatakan mau mengubah harganya," ujarnya di sela-sela Indo Mining and Energy di Hotel Shangri-La, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pemerintah menyatakan akan mengevaluasi ulang seluruh kontrak ekspor batubara, terutama yang harganya masih rendah. Setelah itu pemerintah akan menetapkan patokan harga batubara yang akan dieskpor.
Bambang menjelaskan patokan harga yang akan digunakan pemerintah akan mengacu kepada Indonesia Coal Index (ICI). Namun untuk kepastian hukumnya dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai patokan harganya. ddn/mb07