Rabu, 30-07-2008 | 00:40:25
• Disangka Caplok Lahan Arutmin
BATULICIN, BPOST - Harapan Bambang Sugianto (53) mengais rezeki di Tanah Bumbu dengan mengerjakan pertambangan batu bara malah berakhir di balik jeruji besi tahanan Mapolres Tanah Bumbu.
Lahan yang dia kerjakan di Jalan Kodeco Km 26 Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu ternyata masuk areal pertambangan PT Arutmin Indonesia selaku pemegang PKP2B.
Warga Jakarta tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat. Selain itu, satu alat berat berupa ekskavator beserta batu bara seberat 50 ton ikut disita.
Hal yang sama dialami Frans Tarigan (50). Warga Serongga Kabupaten Kotabaru. Dia ditangkap karena lahan yang dia tambang di luar koordinat yang ditentukan.
Lahan seluas sekitar 18 hektare yang sudah digarap selama 10 hari di Kecamatan Mantewe itu juga milik PT Arutmin Indonesia.
Aparat menghentikan penggalian dan menyita 200 ton batu bara siap angkut besama alat berat yang digunakan untuk mengupas lahan tersebut.
Pantauan BPost, areal pertambangan berada di tengah hutan dan pegunungan di ujung wilayah kabupaten itu terpaksa dihentikan, meski sudah digali. Bekas galian dengan kedalaman sekitar 10 meter dibiarkan begitu saja dan digenangi air hujan yang sudah mulai berwarna kebiru-biruan.
Begitu juga, bongkahan batu bara yang sudah siap angkut menuju pelabuhan khusus telah dilingkari pita garis polisi yang dipasang petugas reskrim Polres Tanah Bumbu.
Frans mengakui menambang dengan mengantongi izin yang dikeluarkan dari Dinas Pertambangan (Ditam) Tanah Bumbu. Dia tidak mengetahui areal itu milik PT Arutmin Indonesia.
“Apa yang kami kerjakan sesuai dengan surat dari Dinas Pertambangan. Kami hanya mengerjakan sedangkan pemegang surat perintah kerjanya kabur setelah ada masalah ini,” katanya.
Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Hersom Bagus Pribadi diwakil Kasat Reskrim AKP Andi Adnan Sik mengungkapkan, kedua penambang tersebut ditangkap saat operasi penertiban rutin terhadap aktivitas pertambangan. “Mereka mencaplok wilayah tambang orang lain,” kata Andi. (coi)
Sering Tumpang Tindih
TUMPANG tindih kepemilikan lahan, baik di areal pertambangan dan perkebunan milik satu orang dengan orang lain kerap terjadi. Hal itu diakui Kepala Dinas pertambangan (Distam) Tanah Bumbu, Amin.
Ini karena pengawasan hanya dilakukan sebelum lahan itu dikeruk atau sebelum aktivitas penambangan dimulai. “Setelah keluar surat izin kami tidak tahu lagi,” katanya.
Biasanya setelah pengusaha mengajukan permohonan, baru dilakukan survei lokasi. Termasuk pengawasan oleh staf pertambangan. Jika tidak termasuk hutan lindung, maupun areal tambang orang lain baru dikeluarkan izin proses pertambangan.
Terkait aktivitas tambang di areal lahan PT Arutmin, diakui ada atas nama CV Madona yang dikerjakan Bambang Sugianto dan CV Purnama yang dikerjakan Frans Tarigan. “Kami akan melakukan pengecekan ulang,”ujarnya. (coi)