Wednesday, July 16, 2008

Sulit Paksa Truk Tambang

Sabtu, 28-06-2008 | 00:28:49

PALANGKA, BPOST - Wacana pembuatan peraturan daerah (perda) bahan bakar minyak (BBM) yang digulirkan Pertamina Kalsel, di antaranya terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus BBM nonsubsidi dinilai sebagai langkah bagus. Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalteng merespon positif jika wacana itu juga diusulkan di Kalteng.

Wakil Gubernur H Achmad Diran mengaku sependapat karena sudah seharusnya ada pemisahan yang jelas untuk distribusi BBM bersubsidi dan nonsubsidi.

"Saya sependapat. Memang harus dipisahkan untuk subsidi dan nonsubsidi. pengangkut CPO (crude palm oil), mestinya beli BBM industri, bukan di SPBU. Mestinya ada SPBU khusus nonsubsidi untuk perusahaan-perusahaan itu," katanya usai membuka Pelatihan Camat dalam Rangka Pemantapan Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (27/6).

Menurutnya, tidak harus diatur melalui peraturan daerah (perda). Mengingat Pertamina sudah mempunyai mekanisme pengaturan distribusi BBM bersubsidi dan nonsubsidi.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Hang Ali Saputra Syahpahan mengatakan, sulit memaksa angkutan industri seperti truk CPO dan tambang. Angkutan tersebut di Kalteng umumnya bukan milik perusahaan, melainkan dikontrak dari pengusaha.

"Yang jadi masalah, aturan untuk mengharuskan itu belum jelas. Saya kira akan lemah karena truknya milik warga," ujarnya. (mgb)