Wednesday, July 16, 2008

Batu Bara PLTU Tak Terjamin

 
Senin, 14-07-2008 | 00:40:45

• PLTN Bisa Jadi Alternatif

JAKARTA, BPOST - Pelaku usaha mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi ketersediaan pasokan batu bara sebagai bahan baku utama 40 PLTU berkapasitas 10.000 MW. Sebab, jika tidak, pembangunan PLTU akan sia-sia dan tidak menjadi solusi krisis listrik.

Keberadaan 40 PLTU yang penyelesaiannya ditarget tahun 2009 itu mengandalkan bahan baku batu bara. Harga batu bara di pasar internasional minggu ini sudah di atas 150 dolar AS per ton.

“Kenaikan harga batu bara itu akan berimbas pada biaya produksi yang dikenakan pada industri dan masyarakat,” kata Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (13/7).

Menurut dia, harga batu bara di pasar internasional akan terus meroket, seiring kenaikan harga minyak mentah dunia. Kenaikan harga batu bara sudah barang tentu sepenuhnya dibebankan dalam perhitungan dasar listrik industri.

“Akan banyak industri yang tidak mampu memikulnya. Sebaliknya, jika dibebankan kepada pemerintah dalam bentuk subsidi, keuangan negara akan jebol,” ujarnya.

Jadi, dalam jangka panjang ke depan harus dicarikan solusi yang memungkinkan PLN tidak tergantung pada ketersediaan batu bara. Yaitu sumber energi alternatif, seperti panas bumi, tenaga surya matahari, tenaga air, dan tenaga nuklir.

Pelaku usaha tidak keberatan adanya penyesuaian tarif dasar listrik bagi indusri. Namun, sebelum itu diputuskan, mereka menuntut diadakannya audit secara menyeluruh terhadap kinerja manajemen PLN, termasuk perhitungan biaya produksi listrik industri PLN yang mencapai Rp 1.300 per kilowatt hour.

Kata Bambang, audit itu penting karena sudah menjadi rahasia umum bahwa tata kelola energi di PLN selama ini amburadul, tidak efisien, dan tidak transparan. “Jangan karena ketidakefisienan serta buruknya manajemen suplai dan distribusi PLN, industri dan masyarakat yang dikorbankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Departeman Perindustrian Agus Tjahajana menegaskan, industri bukan penikmat subsidi listrik, karena tarif yang dikenakan lebih mahal ketimbang tarif listrik untuk masyarakat.

Dikatakan, praktek di Indonesia ini berbeda dengan praktek di negara lain. Di China dan Singapura, tarif listrik untuk industri justru lebih rendah ketimbang tarif untuk masyarakat. Ini karena industri di kedua negara tersebut menciptakan pendapatan bagi masyarakat.

Waktu Kerja
Di sisi lain, pelaku usaha berharap pemerintah tidak hanya membahas pemberian sanksi kepada industri yang menolak pengalihan waktu kerja yang akan berlaku efektif mulai 21 Juli 2008.

Namun, menurut Bambang pemerintah perlu memikirkan pemberian sanksi bagi buruh yang menolak dan menuntut uang lembur akibat pengalihan waktu dari hari kerja ke hari libur Sabtu dan Minggu.

“Pelaku usaha akan membayar uang lembur jika waktu bekerja buruh melampaui batas maksimal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yakni 40 jam dalam seminggu,” ujarnya.

Agus Tjahajana pengalihan jam kerja sebagai solusi bersama. “Kita semua melihat perspektif kita dalam keadaan susah, intinya mari kita kurangi kenyamanan kita secara terbatas, tetapi kita menyelamatkan pembangunan kita,” ujarnya.

Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) Bachrul Chairi memperkirakan kebijakan pengalihan jam kerja tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Asalkan pengalihan shift tidak mempengaruhi produksi dari Industri.

“Pengalihan yang dilakukan adalah solusi dari kekurang kita, ya barang kali terpengaruh tetapi sedikit karena shifting itu aja, tetapi jam kerjanya tidak berubah, jumlah produksinya tidak berubah bahkan bisa lembur tanpa mengganggu kapasitas listrik terpasang,” ujarnya, akhir pekan lalu. (kps)