Kamis, 01-05-2008 | 00:45:05
• Datangi Kantor Bappeda
TANJUNG, BPOST - Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang kembali terjadi di Kabupaten Tabalong. Setelah sebelumnya kisruh lahan terjadi di Desa Bilas Kecamatan Upao, kini ganti Desa Lok Batu di Kecamatan Haruai yang juga masuk kawasan bakal areal pertambangan atau PKP2B PT Adaro Indonesia.
Karena tidak terima lahan miliknya digarap sepihak oleh PT SIS, sub kontraktor PT Adaro Indonesia, puluhan warga Lok Batu Kecamatan Haruai menyambangi Kantor Bappeda Tabalong, pukul 13.00 Wita, Rabu (30/4). Sebelumnya mereka juga telah menyegel lahan yang terlanjur digarap dengan membentangkan tali melingkari lahan masing-masing sehingga membuat aktivitas penambangan terhenti.
Mereka meminta pemerintah membantu menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan perusahaan. Mereka bergeming sebagai pemilik yang sah karena mengantongi segel. Selama ini lahan yang berupa hutan ilalang di perbukitan itu belum pernah dijual, meskipun tidak digarap.
Kemarin bertempat di aula kantor Bappeda Jalan Pengulu Rasyid Tanjung, sebanyak 80 warga Lok Batu yang diwakili delapan orang melakukan audiensi dengan tim penyelesaian sengketa yang dipimpin Asisten I Setda Tabalong, Juniansyah didampingi Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho SIK, perwakilan Kodim 1008 Tanjung serta perwakilan PT SIS dan PT Adaro Indonesia.
"Tanah itu sudah kami miliki turun-temurun dan ada segelnya. Memang tidak digarap karena dulu sering terbakar, masa dibilang itu tanah negara," kata Kursani.
Informasi warga, ada sekitar 300 hektare (ha) lahan yang diserobot perusahaan. Tanpa ganti rugi lahan yang terletak di perbukitan itu ditambang. Mereka pun menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi.
Dalam pertemuan itu disepakati tim melakukan pengecekan di lapangan dengan merujuk peta. Bila warga terbukti benar sebagai pemilik maka pihak perusahaan harus mengganti dengan harga wajar. Pasalnya dari sejumlah lahan yang diklaim milik warga sebenarnya sudah masuk data lahan yang telah dibebaskan pihak perusahaan.
"Tim akan melakukan klarifikasi tanah dalam waktu segera, terutama terhadap tanah milik empat orang yang sudah melaporkan secara resmi. Rencananya Senin ini akan dibuat jadwalnya. Tim akan mengikutkan BPN, camat, kades serta warga. Diharapkan apapun hasilnya dapat diterima," kata Juniansyah.
Pihak Adaro yang diwakili Humas Bidang Pemerintahan Sisyant mengatakan bersedia mengikuti aturan tim dari pemerintah untuk mengakomodir keinginan masyarakat. Pihaknya juga setuju dengan kesepakatan yang dibuat untuk penyelesaiannya.
Winugroho sendiri menambahkan dari segi hukum ada aturan yang mengatur soal sengketa lahan pertambangan. Dalam hal ini bila masyarakat yang salah dan malah menghalangi operasional perusahaan tambang yang legal malah dapat dijerat hukum.
"Untuk itu ada Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang undang-undang pokok pertambangan. Dimana bagi siapa saja yang merintangi usaha pertambangan yang sah dapat dihukum kurungan sampai 1 tahun penjara dan denda Rp 50 ribu," katanya. (nda)