Wednesday, June 18, 2008

Tak Bisa Tunjukkan Izin Menambang

Minggu, 13-04-2008 | 00:45:30

•  Polsek Sita Lima Eksavator

PELAIHARI, BPOST - Polsek Kintap menyita lima unit eksavator dari sebuah lokasi tambang di Km 26 Desa Riam Adungan, pada operasi illegal mining, Jumat (11/4).

Operasi dipimpin Kabag Ops Kompol Pasma Royce didampingi Ugeng, Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Trias Manggara dan Kanit Reskrim Ipda Fauzan Arianto.

Selain eksavator,juga diamankan lima operator alat berat tersebut yaitu Bambang Tejo (37), Andi Anto (35), Deni Nur Diana (35), Qunawari (34), dan M Kozinal.

Pengakuan kelima operator itu, penambangan dimulai sejak Kamis (10/4), sebatas penggalian lapisan tanah atas (OB). Di satu titik, lapisan batu baranya telah terlihat. Areal tambang ini dilaporan mengandung batu bara kalori tinggi.

Kelima operator itu mengatakan, aktivitas mereka resmi karena ada izin KP atas nama KUD Sumber Usaha. Kenyataannya, menurut Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S diwakili Kapolsek Kintap AKP Ugeng Sudia Permana SH, Sabtu (12/4), mereka tak bisa memperlihatkan legalitas tersebut. Sekali pun hanya berupa salinan (foto copy).

Operator itu juga tidak bisa memperlihatkan legalitas lain, seperti, surat perintah kerja (SPK) dari KUD. "Biasanya operator tambang itu selalu menyimpan legalitas atas pekerjaan yang dijalankan. Baik berupa izin KP atau SPK. Paling tidak berupa foto copy. Tapi selembar legalitas pun tak bisa mereka tunjukkan," tandas Ugeng.

Saat ditanya siapa nama ketua KUD Sumber Usaha, lima operator alat berat tersebut mengaku tidak tahu. Bahkan di mana alamat kantor KUD itu mereka juga mengatakan tidak tahu. Mereka hanya mengatakan salah seorang pengurus KUD Sumber Usaha berdomisili di Desa Salaman. Desa ini berdekatan dengan Desa Riam Adungan.

Hingga kemarin (Sabtu) belum ada pihak yang datang ke Mapolsek Kintap memperlihatkan KP dimaksud. Penyidik Polsek Kintap segera memanggil pengurus KUD Sumber Usaha untuk klarifikasi terkait kebenaran ada tidaknya izin KP itu.

"Nanti Kades Salaman juga akan kami mintai keterangannya. Jika benar ada KUD di desanya yang punya KP, tentu Kades mengetahuinya," jelas Ugeng. Meski pun benar izin KP tersebut ada, lanjut Ugeng, tetap saja aktivitas penambangan tersebut melanggar hukum. Ini karena lahan yang ditambang menjamah areal KP milik perusahaan tambang lain atau dengan kata lain penambangannya berada di luar titik koodrinat. (roy)