Wednesday, June 18, 2008

Stop Izin Baru Tambang Batu Bara

Kamis, 15-05-2008 | 00:40:20

BANJARBARU, BPOST - Gencarnya eksploitasi sumber daya alam di Kalsel membawa dampak negatif pada kehidupan masyarakat. Akibatnya, kerap muncul konflik sosial. Karena itu, saatnya pemerintah menghentikan izin pertambangan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pusat, Berry Nahdian Furqon, pada seminar ‘Mengurai Problematika Pertambangan Batu Bara di Kalsel, Rabu (14/5), di Hotel Batung Batulis, Banjarbaru.

Menurutnya, sudah terlalu banyak contoh yang menunjukkan betapa tidak siginifikannya usaha pertambangan batu bara bagi kesejahteraan warga Banua.

Mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel itu, mengatakan, sebagai daerah penghasil, Kalsel justru hanya mengeruk manfaat tidak lebih dari 1 persen. Sedangkan 70 persen lainnya diekspor dan sisanya untuk menyuplai daerah lain di luar Kalsel.

Akibatnya, yang terjadi hanya rentetan konflik sosial, selain kerusakan lingkungan. Masyarakat miskin terutama di sekitar tambang bertambah.

Tingginya harga batu bara di daerah ini tak serta merta dinikmati masyarakat. Sebaliknya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Banua menunjukkan, pada 2006 Kalsel justru berada di peringkat ke-26 dari 33 provinsi di Indonesia.

"Saya kira menghentikan dan tidak mengeluarkan izin baru pertambangan batu bara karena hasilnya tidak signifikan adalah langkah tepat. Pemerintah juga harus meninjau kembali dan menata ulang izin-izin yang telah ada," tandas Berry.

Selama ini, lanjut Berry pertambangan sudah masuk dalam tatanan ekonomi dan politik. Sementara negara sebagai alat pemerintahan justru tak banyak berbuat.

Padahal, kekayaan alam Kalsel benar-benar menggiurkan. Terbukti, tidak ada sisa lahan yang bisa ditambang lagi karena sebanyak 470 perusahaan telah mengapling habis seluruh lahan potensial pertambangan di Banua ini.

Data pada Dinas Pertambangan (Distamben) Kalsel menunjukkan perusahaan tersebut sudah menggarap 8,6 miliar ton batu bara dan jenis tambang lain yang tersebar di Kalsel.

Selama ini, para investor pemegang izin baik yang dikeluarkan pemerintah pusat yakni kontrak karya (KK), kemudian Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) juga izin Kuasa Pertambangan (KP) yang izinnya bisa didapatkan di pemerintah kabupaten/kota setempat benar-benar mengidolakan batu bara.

Namun dari hasil penelitian Dr Ir H Udiansyah MS, hasil batu bara dan perusahaan besar lainnya kebanyakan hanya dinikmati oleh kelompok berpenghasilan tinggi. Apalagi, kebanyakan pekerja hanya berasal dari luar provinsi dan meninggalkan sedikit manfaat bagi petani. (niz)
Tingkatkan Royalti

Akankah ada izin pertambangan batu bara diberikan lagi? Ali Muzanie, Kepala Distamben yang ikut hadir dalam seminar itu tak menjawab pasti. Alasannya pihaknya tidak berhak memberikan izin pertambangan, terkait kewenangan.

Dalam pernyataan penutup di akhir seminar, Ali malah memaparkan pembagian dana hasil pertambangan batu bara (DHPB) di Kalsel tersisa kecil sekali. "Dari 13,5 persen DHPB, hanya tiga persennya saja yang sampai ke Kalsel. Jadi, kalau mau sejahtera ya tinggikan dulu royalti. Itu yang sedang kami minta ke pemerintah pusat," ujarnya.

Data di Distamben, khusus batu bara, ujar Ali ada Rp 69,8 miliar pendapatan yang masuk ke daerah per tahun. Jumlah itu diperoleh dari royalti yang dibagikan pemerintah pusat dan dikucurkan kembali untuk dana pembangunan di Bumi Antasari ini. Sisanya, sebesar Rp 1,8 miliar didapatkan dari pajak. (niz)

Perizinan Pertambangan Batu Bara di Kalsel

Jumlah izin
KK          : 3
PKP2B  : 23
KP          : 349

Produksi
Tahun                    Jumlah (ton)
2002                      38.457.757
2003                      40.210.683
2004                      43.170.738
2005                      50.351.840
2006                      63.695.061
2007                      78.198.645
2008         Target 95.000.000

•  Luas izin pertambangan umum : 228.556,25 hektare
•  Luas bukaan tambang                 :      8.810,22 hektare
•  Reklamasi                                       :     6.239,57 hektare
•  Revegetasi                                      :      3.431,54 hektare

Sumber : Distamben Kalsel 2008