Minggu, 16-03-2008 | 00:40:25 | |
• Lahan Arutmin Dicaplok BANJARBARU, BPOST - Rencana pengembalian lahan eks tambang PT Arutmin Indonesia (AI) di Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru terancam tak mulus. Pasalnya, areal pertambangan batu bara yang telah ditanami kembali (revegetasi) itu dicaplok perusahaan lain. Perusahaan yang juga pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah pusat itu diduga melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang telah direklamasi PT AI. Saat peninjauan ke lokasi, tim rencana penutupan lahan tambang PT AI, terdiri dari Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Minerapabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/3) menemukan aktivitas pertambangan, di atas lahan yang telah ditanami kembali. Sejumlah alat berat tampak mengeruk ‘emas hitam’ di sana. Tim juga menemukan, penambangan itu justru tak langsung dilakukan pemegang PKP2B. PT Senamas Energindo Mulia diketahui telah mensubkontrakkannya ke banyak perusahaan. Melihat kondisi ini, Wakil Ketua Tim Rencana Penutupan Tambang (RPT) John P Panjaitan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi apa pun kepada Menteri ESDM. Sementara ini, tim memutuskan akan membereskan terlebih dahulu batas antara PKP2B PT AI dan PT Senamas. Setidaknya dalam waktu sepekan urusan batas ini diharapkan akan jelas. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel akan melakukan pemanggilan dan menegurnya apabila terbukti pencaplokan lahan yang telah direklamasi tersebut. Seperti dikertahui, perusahaan pertambangan batu bara tidak bisa meninggalkan begitu saja areal tambangnya usai ditambang. Mereka wajib mengembalikan lahan ke negara setelah digarap dan rehabilitasi lingkungan seperti semula. Pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Umum No 11/1967, Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1969, PP No 75/2001, UU No 22/1999 serta Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 121/1995. Pola ini sudah dilakukan PT AI dan targetnya pertengahan tahun ini rencana penutupan areal tambang (main cloussure) batu bara sekitar 231 hektare dari 930 izin di blok Senakin sudah dilakukan. Lahan telah digarap AI selama 10 tahun itu akan diserahkan kepada negara karena cadangan batu bara ekonomis di sana telah habis. Langkah ini pertama kali terjadi di Bumi Lambung Mangkurat. (niz) |
Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari berbagai media massa di Kalimantan Selatan dengan issue pertambangan.