Monday, March 24, 2008

Penambang Cari Lokasi Pengganti

Minggu, 02-03-2008 | 01:06:35

Soal PP Penyewaan Hutan
BANJARBARU, BPOST
- Banyaknya pandangan miring tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 yang mengatur penyewaaan hutan dengan biaya kompensasi yang sangat tidak logis ditepis para penambang di Banua.

Pengelola kegiatan penambangan dengan bendera perusahaan nasional yang melakukan kegiatan pengerukan sumber daya alam di Kalsel justru mengaku lebih suka mencari lahan pengganti.

Aga Sudarga, kepala Teknik Tambang PT Arutmin Indonesia saat berada di Banjarbaru beberapa hari lalu mengatakan pihaknya justru cenderung merasa aneh kalau harus membayar dengan luasan yang diatur tarifnya.

"Kalau boleh memilih ganti lahan saja. Toh, tarifnya menurut kami juga tidak murah," katanya.

Hanya saja, memang masalahnya kalau membayar kompensasi areal penambangan dengan lahan susahnya mencari lahan. Apalagi, lahan yang ada harus dua kali lipat dari areal yang ada.

Dicontohkan untuk Arutmin, dari izin PKP2B yang dikantonginya sisa lahan tersisa yang akan digarap sebanyak 16 hektare di Senakin dirinya memang sangat kesulitan mencari 32 hektare lahan penggantinya. Lokasinya di mana, sampai saat ini memang belum ditemukan.

Dia memandang PP tersebut sebenarnya justru upaya pemerintah memecah kekauan itu. Walau masih berpikir memilih mengganti lahan atau membayar kompensasi.

Sebelumnya, cendekiawan lokal di provinsi ini dengan tegas meminta pemerintah daerah tidak sekadar menolak. Lebih dari itu, PP ini jika diinginkan pemerintah daerah sudah seharusnya mendesak agar PP ini dicabut karena nilai tarif per meter perseginya tak lebih mahal dari harga sepotong pisang goreng. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun melakukan penolakan yang sama. (niz)