PELAIHARI, BPOST - Tak hanya pelaku illegal logging yang diburu Polsek Kintap, illegal mining pun terus disasar. Batu bara karungan (manual) di lokasi pelabuhan khusus batu bara di Kecamatan Kintap di police line. Langkah hukum itu dilakukan jajaran Polsek Kintap, Jumat (22/2) petang, pekan tadi. “Batu bara manualan itu berada di lokasi pelabuhan milik PT DTBS (Duta Tujuh Bersaudara Sejati) di Sungai Rakin Desa Pandansari Kecamatan Kintap. Jumlahnya kurang lebih 500 ton,” kata Kapolres Tala AKBP Drs Dadik Soesetyo S melalui Kapolsek Kintap AKP Ugeng Sudia Permana SH, Minggu (24/2).
Ugeng menuturkan pengisolasian batu bara karungan itu dilakukan saat dirinya dalam perjalanan pulang usai menghadiri kegiatan Polmas (perpolisian masyarakat) Wakapolda Kombes D Zacky di Desa Gunung Melati Kecamatan Batu Ampar. Saat itu di tengah jalan pihaknya mendapati sebuah truk sarat muatan menuju arah Sungai Rakin.
Pihaknya membuntuti truk itu. Truk itu masuk ke lokasi pelabuhan PT DBTS daan selanjutnya menumpahkan batu bara di situ di antara tumpukan batu lainnya.
“Kami langsung menanyai sopirnya, Hormansyah, tentang asal-usul batu bara itu. Dia mengatakan batu bara itu diambil dari manualan masyarakat di Desa Batalang Kecamatan Jorong,” beber Ugeng.
Yang membuat pihaknya terkejut, batu bara karungan itu ternyata memiliki dokumen berupa surat kirim dari CV BA. Kode surat kirimnya SP/M16/SS. “Ini janggal. CV BA itu kan punya KP. Surat kirimnya mestinya hanya untuk produksi batu baranya sendiri,” sebut Ugeng.
Lantaran mencium ada sesuatu yang tidak beres, petugas Polsek Kintap lalu mengisolasi batu bara karungan itu dengan memajang garis polisi (police line). Kini pihak Polsek Kintap masih intens memintai keterangan sang sopir yang beralamat di Desa Kintapura itu. (roy) |