Sunday, February 24, 2008

“Semua Terserah Pengusaha”

Selasa, 15 Januari 2008

Perda Jalan Tambang Disahkan

Radar Banjarmasin
BANJARMASIN – Usai pengesahan Perda Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang dan Hasil Perkebunan Besar di DPRD Kalsel kemarin, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin justru tampak pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha pemilik kuasa pertambangan (KP) untuk membuat jalan khusus yang dipatok harus kelar dalam tempo 1,5 tahun.

“Semuanya terserah pengusaha! Masalah trayek dan sebagainya adalah pengaturan mereka. Kami (Pemprov) cukup menutup (jalan umum untuk tak dilalui truk batubara),” ujar Gubernur Rudy Ariffin, usai mengikuti rapat paripurna pengesahan tiga raperda di DPRD Kalsel, kemarin.

Namun, Rudy tetap mempertegas batas waktu yang telah diatur dalam Perda Jalan Tambang itu harus dipatuhi oleh pengusaha batubara. “Itu sudah menjadi komitmen legislatif (dewan) dan eksekutif (pemprov),” ujarnya.

Ketua DPW PPP Kalsel ini menjanjikan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan pengusaha batubara yang beroperasi di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru, atas terbitnya Perda yang mengatur larangan truk batubara melintas di jalan umum itu.

Sementara itu, dalam paripurna DPRD, tujuh fraksi, yakni FPKS, FPPP, FPDIP, FPG, FPBB, FPBR, dan FPKB, seiya sekata menyetujui Perda yang akan diberlakukan pada Desember 2008 itu.

Terkecuali FPAN. Melalui juru bicaranya HM Husaini Aliman, fraksi ini memberi catatan khusus agar Perda Jalan Tambang itu perlu diperkuat lagi konsideran hukumnya. Yakni, mengacu ke UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, PP 27/1999 tentang Amdal, Perda Kalsel tentang Tat Ruang Wilayah.

Selain itu, FPAN juga mendesak agar kata “larangan” perlu dicoret, di balik batas waktu 1,5 tahun untuk pembuatan jalan khusus. Sebab, jika hal itu dibiarkan, FPAN khawatir DPRD bersama Pemprov Kalsel memberi toleransi bagi angkutan pertambangan dan perkebunan besar untuk melintas di jalan raya. “Padahal, pasal itu sudah diatur dalam UU Nomor 11/1967 tentang Pertambangan,” cetus Husaini.

Bahkan, rekan Husaini, SJ Abdis, menuding jika hal itu dibiarkan, DPRD sama saja melanggar UU. Padahal, dalam sumpahnya, harus taat dengan UU. Perdebatan sempat terjadi antara SJ Abdis dengan Riswandi, Wakil Ketua DPRD Kalsel yang memimpin rapat paripurna. Hingga akhirnya, diakuri pencoretan larangan itu. (dig)