Rabu, 27-02-2008 | 00:30:05 | |
• Setelah 10 Tahun Digarap BANJARBARU, BPOST - Perusahaan pertambangan batu bara tidak bisa meninggalkan begitu saja areal tambangnya usai ditambang. Mereka wajib mengembalikan lahan ke negara setelah menggarapnya dan mengembalikan lingkungan seperti semula. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel mematok peraturan ini diberlakukan pada perusahaan pertambangan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. "Dunia pertambangan tidak bisa main-main dengan lingkungan dan sekadarnya saja menyelesaikan dokumen dan menambang lalu pergi. Mereka memiliki kewajiban mengembalikannya. Selanjutnya KP-KP pun harus menyerahkan kembali ke negara," tandas Kadistamben Kalsel Ali Muzanie. Pola ini sudah dilakukan PT Arutmin Indonesia. Pertengahan tahun ini, Arutmin berencana menutup areal tambang batu bara seluas 293 hektare di Sepapah dari sekitar 930 hektare izin lahan tambang di Senakin Kabupaten Kotabaru karena cadangan batu bara ekonomis di sana telah habis. Selanjutnya, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bakal menyerahkan lahan itu kembali ke negara. Apa yang dilakukan PT Arutmin ini terungkap dalam sosialisasi rencana penutupan tambang batu bara di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel Banjarbaru, Selasa (26/2). Perusahaan ini akan mengembalikan lahan ini ke negara setelah lebih dari 10 tahun dieksploitasi. Langkah ini sekaligus mengukir sejarah pertama. Dalam dunia pertambangan di Kalsel, baru Arutmin yang menjadi perusahaan yang menyerahkan pertama kali lahan tambangnya di Bumi Lambung Mangkurat kembali ke pemerintah. Dalam eksposenya, Aga Sudarga, kepala Teknik Tambang PT Arutmin Indonesia memaparkan selain masalah cadangan batu bara, kewajiban perusahaan seperti diatur pemerintah dijelaskan yakni reklamasi, revegetasi dan lain-lain telah dilakukan pihaknya sebanyak 243 hektare plus infrastruktur sehingga pelepasan lahan ini pun akan segera dilakukan selambat-lambatnya Juni 2008 ini. Tidak hanya itu, klaim Aga pihak terkait termasuk masyarakat dan stake holder lain sudah siap menerima rencana penutupan tambang yang masuk di antara satu dari beberapa lokasi dalam Blok VI yang dikem-bangkan. "Ini yang pertama kali dilakukan di Kalsel. Rencana PT Arutmin Indonesia setidaknya Juni 2008 setelah semua proses selesai, 224 hektare areal tambang yang sudah kami rehabilitasi akan segera kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Aga. (niz) |
Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari berbagai media massa di Kalimantan Selatan dengan issue pertambangan.