Wednesday, February 20, 2008

Peraturan Izin Tambang Mubazir

Minggu, 10-02-2008 | 00:37:46

BATULICIN, BPOST - Anggota komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Purih Hartono, menyatakan upaya pihak eksekutif untuk menerbitkan peraturan Bupati (Perbub) tentang ijin pertambangan batu bara karungan mubazir.

“Jika Perbup diterbitkan, kami khawatir justru memberi peluang besar bagi pihak tertentu yang berkepentingan untuk meraih keuntungan dari pajak usaha batu bara karungan,” kata Purih, Kamis (7/2).

Sebelumnya, Pemkab Tanbu ingin menerbitkan peraturan bupati tentang izin pertambangan itu mengingat banyaknya penambang batu bara karungan yang setiap waktu terus bertambah.

Dengan Perbup tersebut, setiap warga diizinkan menambang batu bara karungan kalau sudah secara resmi mendapatkan izin penambangan dari pemilik lahan atau pemilik kuasa pertambangan (KP) sebelumnya.

“Sebenarnya ini lucu dilakukan. Sebab, kalaupun penambang batu bara karungan tidak mempunyai izin resmi dari pemilik lahan, toh mereka pun sudah diizinkan untuk menambang di lokasi itu sesuai kesepakatan. Tentu, pemilik lahan (KP) sendiri secara hukum sudah memenuhi aturan-aturan terkait pajak dalam bidang pertambangan,” katanya.

Purih menambahkan, usaha batu bara karungan memang perlu pembinaan guna mengembangkan sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan. Dengan menitikberatkan pada upaya reklamasi, diharapkan kelestarian alam kembali normal seiring meningkatkanya jumlah pengusaha tambang tersebut.

Dengan begitu, sinergi kerja yang berdampak pada alam bisa berjalan lebih baik dan efektif. (ant)