Selasa, 15-01-2008 | 01:15:18
BANJARMASIN, BPOST - Di tahun 2008, Kalimantan Selatan belum terbebas dari byarpet. Krisis energi masih menggelayuti daerah ini. Gubernur Rudy Ariffin menilai, untuk mengatasi krisis listrik tak bisa mengandalkan PT PLN.
Karena itulah ia mengeluarkan kebijakan agar perusahaan pertambangan batu bara besar harus membangun power plant. Kemudian listrik itu dijual ke PLN dengan harga murah dan PLN pun menjual ke masyarakat dengan harga rendah.
"Itulah yang kita sesalkan dan kesalkan. Pemadaman selalu saja harus terjadi. Satu pembangkit perawatan, terjadi kekurangan daya. Untuk itu perusahaan tambang harus membangun power plant," keluhnya, Senin (14/1) di DPRD Kalsel.
Diakui Rudy, penambahan power plant atau pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), selama ini sulit terealisasi. Padahal terdapat cukup banyak investor yang siap untuk membangun PLTU untuk memenuhi kebutuhan setrum di Kalsel.
Menurut Rudy, pemerintah telah mendorong agar penambahan pembangkit segera terealisasi. Namun selalu saja terkendala otoritas yang sepenuhnya di tangan PLN. Sementara krisis listrik menjadi permasalahan daerah.
Karena permasalahan itulah, Rudy mengeluarkan terobosan dengan mewajibkan perusahaan pertambangan batu bara besar di Kalsel, terutama pemegang izin PKP2B untuk membangun PLTU. Jika tidak, maka akan dilarang eksport batu bara ke luar negeri.
"Listrik yang dihasilkan power plant PKP2B ini nantinya untuk memenuhi kebutuhan setrum mereka sendiri dan sisanya dijual ke masyarakat melalui PLN," ujar Rudy.
Seperti diwartakan, regulasi ini tertuang dalam surat bernomor 540/01668/EKO perihal Krisis Energi yang ditandatangani Gubernur Rudy Ariffin pada 12 Desember 2007.
Surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.
Bagaimana dengan harga setrum yang dihasilkan power plant milik PKP2B itu? "Karena ini adalah CSR atau kepedulian sosial dari perusahaan pertambangan maka, listriknya dijual dengan harga rendah ke PLN sehingga sampai ke tangan masyarakat listriknya murah. Untuk mengatur ini akan kita tetapkan tarif listrik lokasl," ujar Rudy.
Kapan regulasi itu sudah harus dilaksanakan, orang nomor satu di Kalsel ini menegaskan, pada rencana kerja tahunan untuk produksi tahun 2008 masing-masing perusahaan tambang besar yang disampaikan ke gubernur sudah harus ada klausul pembangunan power plant.
"Pada RKA 2007 ini sudah kita sampaikan, sehingga pada rencana produksi 2008 sudah harus tertuang dalam salah satu klausulnya," tukas Rudy. ais