Monday, December 31, 2007

Perda Pertambangan Senasib Perda Miras?

Selasa, 27 November 2007
Radar Banjarmasin


Takut Nantinya Ditolak oleh Depdagri

BANJARMASIN – Tak mau kalah dengan Komisi I yang menggunakan hak inisiatif DPRD guna membuat raperda Miras, Komisi III juga kini disibukkan hal serupa. Mereka juga melakukan pembahasan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan, yang mengatur tentang tata kelola usaha pertambangan di Kalsel.

Namun dua Raperda itu sama-sama rawan gagal diketuk menjadi perda. Pasalnya, perangkat aturan daerah itu dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka bisa jadi raperda itu nantinya dicoret saat dikonsultasikan ke Depdagri.

Meski menyatakan dukungannya, namun Kepala Biro Hukum Setda Kalsel Isra Ismail SH MH membandingkan raperda Batubara tersebut dengan Perda Miras. Menurut Isra, pada Perda Miras yang melarang secara total peredaran miras tersebut juga mengatur kewenangan dan keterlibatan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Namun pada proses selanjutnya, berkas tersebut tetap harus dilimpahkan ke polisi.

“Nah, pada proses ini, bisa jadi aparat akan mengalami kesulitan mencarikan dasar hukumnya. Ini pula yang menjadi salah satu kendala pembahasan Raperda Miras yang hingga kini belum juga selesai,” ujar Isra saat bertemu dengan Komisi III, pekan lalu.

Namun Ketua Komisi III DPRD Kalsel Gusti Perdana Kesuma tetap berkeyakinan, raperda yang sedang dipersiapkannya tersebut lolos dari coretan Depdagri. Sebab, paparnya, raperda tersebut sepenuhnya dilandasi semangat otonomi daerah (otda), sehingga memiliki kewenangan mengatur urusan daerahnya sendiri.

Jebolan Fakultas Teknik Unlam ini mengatakan, persoalan batubara di Kalsel sangat berbeda dengan kondisi di daerah lain, sehingga tidak dapat disamaratakan. Pengaturan tata usaha pertambangan batubara, baik itu pembatasan kewenangan antara Bupati/Walikota dan Gubernur, dinilai sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat. “Yang terjadi selama ini, masyarakat hanya diberi sedikit kesenangan dengan dana CD. Padahal dana CD tersebut tak sebanding dengan keuntungan yang didapat perusahaan batubara serta kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya,” ujar Ketua AMPG Kalsel ini.

Karena itu, jabar dia, Komisi III akan melakukan pembahasan yang komprehensif. Selain itu, juga melibatkan berbagai kalangan yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Seperti pada pertemuan tersebut, selain mengundang Biro Hukum yang berbicara tentang aspek hukumnya, Komisi III juga mengundang Dinas Pertambangan dan Energi, Bapedalda, Dinas Pendapatan, hingga BPN. (pur)