Selasa, 30-10-2007 | 04:57:46
PELAIHARI, BPOST - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara pengganti UU 11/1967 tentang pertambangan, membawa angin segar bagi warga. Piranti hukum ini memperkenankan warga perseorangan menambang sendiri.
"Ada beberapa pasal dalam RUU itu yang berpihak pada rakyat kecil. Di antaranya yang mengatur tentang pertambangan rakyat. Misalnya warga punya lahan satu hektare yang ada deposit batu baranya, maka yang punya lahan itu bisa menambang sendiri," beber anggota Komisi VII DPR RI, H Asfihani di hadapan puluhan warga se- Kecamatan Jorong, Minggu (28/10).
Anggota DPR asal Kalsel dari Partai Demokrat ini berada di Tanah Laut dalam rangka reses dan menghadiri halal bihalal yang digelar DPC Partai Demokrat setempat. Cukup banyak warga yang menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tambang.
Asfihani menerangkan kendati warga diperkenankan menambang sendiri, mekanismenya tetap harus mendapat izin dari bupati sebagai pemimpin daerah. Namun perizinannya lebih mudah dan sederhana, tidak sama dengan izin kuasa pertambangan (KP).
"Jadi kalau misalnya nanti bupati tidak mau memberikan izin, segera laporkan kepada saya," kata Asfihani seraya mengimbau warga Tala tidak tergesa-gesa menjual lahan jika ada perusahaan tambang yang ingin membeli lahan.
Kegiatan penambangan oleh warga secara perseorangan, lanjut Asfihani, harus dilakukan secara manual. Jika menggunakan alat berat berarti bukan lagi tambang rakyat. Selain itu juga tetap ada kewajiban reklamasi, tapi juga lebih ringan.
Saat ini, jelas Asfihani, pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara telah mencapai proses akhir. Ia memastikan dalam tahun ini juga piranti hukum itu bisa disahkan.
Banyak hal yang diatur dalam RUU tersebut yang di antaranya mempertegas pasal ‘abu-abu’ pada UU 11/1967. Salah satunya mempertegas tentang pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan tambang. Intinya, reklamasi harus segera dilaksanakan tanpa menunggu berakhirnya kegiatan penambangan. roy