Rabu, 7 November 2007
Radar Banjarmasin
BANJARMASIN,- Untuk kedua kalinya, warga Kompleks Putri Duyung RT 39, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, merasa kenyamanannya terusik. Pasalnya, setelah izin HO CV Tretes Utama menumpuk hasil tambang bijih besi dicabut, lahan yang persis berdampingan dengan pemukiman warga itu kembali dioperasikan sebagai penumpukan tanah granit.
Selama beroperasi kurang lebih 2 minggu, limbah penumpukan tanah granit itu mencemari lingkungan warga. Tak hanya itu, aktivitas alat berat membuat kebisingan dan getaran, bahkan ada rumah warga yang retak. Terlebih lagi, alat berat itu beroperasi tak hanya siang hari tapi juga malam. Dampak tersebut hampir tidak terlalu jauh berbeda dengan aktivitas penumpukan bijih besi pada tahun 2006 lalu.
“Karena merasa sangat dirugikan, kami jelas menolak adanya aktivitas ini,” ujar Ketua RT 39, Zainal Abidin SPd, didampingi beberapa orang warga lainnya, kemarin.
Menurut informasinya, perusahaan yang menjalankan kegiatan itu sudah mengantongi izin lingkungan atau HO. Padahal, menurut Zainal, warga sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan bahkan diberitahu sebelumnya tentang aktivitas penumpukkan tanah itu. Sementara, salah satu persyaratan membuat izin HO itu harus mencantumkan persetujuan dari warga sekitar atau Ketua RT setempat.
“Selama ini saya tidak pernah merasa menandatangani surat apa pun dari perusahaan penumpukan tanah itu. Kalau ternyata ada, itu pasti palsu. Dan saya akan mengadukannya ke polisi,” tegas Zainal. Pasalnya, akibat isu adanya persetujuan Ketua RT, Zainal merasa sangat disudutkan.
Sementara Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin Drh Rusmin Arganat yang dikonfirmasi koran ini belum bisa memberi keterangan secara rinci. “Nanti kita cek dulu, informasi ini pastinya akan kita tindaklanjuti,” ujar mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Banjarmasin itu. (dla)