Tuesday, December 18, 2007

Dewan Disegel Warga Alalak Tak Leluasa Keluar-Masuk DPRD

Jumat, 9 November 2007

Radar Banjarmasin
BANJARMASIN ,- Status tersangka kasus dugaan korupsi seakan “abadi” melekat pada diri Adriansyah. Bupati Tanah Laut yang berencana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tala, April 2008 nanti, agaknya masih harus berhadapan dengan kasus dugaan selisih royalti dalam penerbitan surat keterangan asal barang (SKAB) batubara senilai Rp 431 juta itu. Soalnya, Polda Kalsel menolak untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo menegaskan, Polda Kalsel masih berpatokan bahwa kasus Aad-sapaan akrab Adriansyah, tetap bernuasa tindak pidana. Hal ini berpatokan dengan dihukumnya Kasi Perizinan Distamben Tala Ahmad Basuki, serta Kadistamben Tala Syamsul Rizal.

“Kasus Aad ini ada keterkaitannya dengan kasus sebelumnya. Jadi, kami beranggapan masih bisa diproses secara hukum,” kata Puguh kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Atas keyakinan itu, Puguh menyatakan pihaknya masih mencari bukti-bukti baru, agar kasus yang mangkrak hampir dua tahun itu bisa digelindingkan ke meja hijau. Bahkan, menurut Puguh, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan adanya keterkaitan antara Aad dengan anak buahnya, sebagai kasus awal disidiknya dugaan pemalsuan SKAB itu.

“Keterangan KPK ini dipegang oleh kepolisian. Karena, dalam SKAB itu, ada tanda tangan Bupati Tala,” tegasnya.

Diakui Puguh, kasus Aad bak bola panas. Apalagi, Aad sendiri kini tengah mengincar posisi Bupati Tala kedua kalinya. Dimana Aad dipastikan bakal diusung PKS bergandeng dengan PDIP, serta parpol lainnya.

Namun, Puguh enggan mengomentari soal politik yang tengah berkembang belakangan di Tala. Meski berkas perkara beberapa kali ditolak oleh Kejati Kalsel, toh Puguh menegaskan Polda Kalsel belum berani menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3). “Kami tetap berpegangan pada hal yang ada. Kewenangan untuk menghentikan, ya jaksa,” tunjuknya.

Dosen SPN Banjarbaru ini bahkan mengungkapkan, ada surat petunjuk yang berisi perintah dari kejaksaan untuk menghentikan kasus Aad. Apakah karena menjelang Pilkada Tala? Puguh tak mau berspekulasi.

Permintaan untuk menghentikan kasus Aad dari kejaksaan, langsung ditepis Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Johansyah Muchlis. Menurutnya, pihaknya tak pernah menyarankan untuk membuat SP-3 kasus Aad. “Kami hanya menegaskan bahwa kasus Aad itu tidak ada unsur korupsi. Kami juga pernah meminta agar kasus itu di-SP3-kan,” katanya.

Karena tak memenuhi unsur tindak pidana itu, Johansyah mengakui berkas perkara Aad selalu ditolak oleh kejaksaan. Alhasil, kasus Aad terus menggantung, tak tahu kapan tuntasnya. (dig)