Jumat, 02-11-2007 | 01:36:24
Rombongan Komisi III DPR RI memanfaatkan waktu untuk melihat langsung keberadaan angkutan batu bara dan permasalahan hukumnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Soeripto didampingi anggotanya, Sahrim Hamid dan Yusufani Andin Kasim di depan sejumlah organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat, Kamis (1/11) mengatakan, aparat penegak hukum harus tegas menindak angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.
Ditegaskan Soeripto, aktivitas itu jelas-jelas melanggar Undang Undang Pertambangan. Seharusnya, perusahaan batu bara memiliki jalan tambang sendiri.
Selain merusak jalan, katanya, debu batu bara menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini harus dipikirkan demi masyarakat.
Kebijakan pungutan angkutan batu bara satu pintu yang diterapkan di kawasan pintu masuk stockpile di Banjarmasin juga dinilai ilegal oleh komisi yang dipimpin Djuhad Mahja ini.
Sekalipun pungutan satu pintu itu untuk mengatasi masalah pungutan liar atau portal-portal di Jalan Lingkar Selatan, namun tetap saja Soeripto cs menilainya sebagai pungutan ilegal. Oleh karena itu, Soeripto berjanji akan membawa masalah ini ke Panja DPR RI, untuk dicarikan solusinya. rbt/ant