Rabu, 21 November 2007
Banjarmasin, Kompas - Kepolisian Resor Tanahlaut, Kalimantan Selatan, menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Baratala Agung Prasetya sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk penambangan bijih besi di hutan lindung di daerah Tebing Siring, Kecamatan Pelaihari. Agung dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan surat perintah kerja untuk dua perusahaan pertambangan bijih besi, yakni CV Karya Bersama dan PT Tri Satya Krisna.
Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ajun Komisaris Besar Puguh Raharjo mengemukakan hal itu di Banjarmasin, Selasa (20/11). "Polisi terus memproses kasus ini karena penambangan bijih besi kedua perusahaan tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung yang seharusnya tetap terjaga kelestariannya," katanya.
Puguh menambahkan, sebelumnya tim penyidik Polres Tanahlaut juga menetapkan dua pimpinan perusahaan lainnya, yakni Aliansyah dari PT Trisna Stya Krisna dan Kaspul Anwar dari CV Karya Bersama sebagai tersangka. Dengan demikian, Agung merupakan tersangka ketiga dalam kasus serupa.
Tanpa izin
Kasus ini terbongkar saat petugas Polda Kalsel dan Polres Tanahlaut menertibkan penambangan tanpa izin di kabupaten tersebut beberapa bulan lalu. Saat itu, kata Puguh, polisi langsung menghentikan penambangan dua perusahaan yang dipimpin Aliansyah dan Kaspul karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin penambang di kawasan hutan tersebut. Penambangan di kawasan hutan, lanjutnya, seharusnya mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Untuk memperkuat dugaan telah terjadi perambahan hutan, lanjut Puguh, Polres Tanahlaut telah meminta pendapat ahli dari Badan Planologi Departemen Kehutanan. Disebutkan, lokasi penambangan kedua perusahaan itu berada di hutan lindung.
"Kini berkas kasus ketiga tersangka itu sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanahlaut di Pelaihari," ujar Puguh.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Kejaksaan Tinggi Kalsel Johansyah menyatakan, Kejaksaan Negeri Tanahlaut telah meneliti kelengkapan berkas ketiga kasus itu. Namun, jaksa saat ini telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada petugas penyidik Polres Tanahlaut untuk penyempurnaan. (FUL)