Tuesday, December 18, 2007

Warga Tuntut Tutup Penumpukan Batu Bara

Kamis, 29 November 2007

Banjarmasin, Kompas - Warga menuntut Wali Kota Banjarmasin Yudhi Wahyuni menutup tempat-tempat penumpukan batu bara di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan ini. Pengangkutan dan penumpukan batu bara dinilai mengancam kesehatan serta merusak lingkungan.

Tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa oleh 30 orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Miskin Perkotaan di depan Balaikota Banjarmasin, Rabu (28/11).

Menurut juru bicara unjuk rasa Aguspiannoor, warga Banjarmasin terganggu oleh kegiatan pengangkutan batu bara dengan truk yang dilakukan sepanjang malam. Truk-truk itu mengangkut batu bara dari lokasi tambang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, lewat jalan negara sepanjang lebih dari 100 kilometer ke tepi Sungai Barito.

Kegiatan itu selain mengganggu warga saat istirahat, menebarkan debu batu bara yang berbahaya bagi kesehatan, merusak jalan, menyumbat saluran air, juga rawan kecelakaan lalu lintas. "Sudah ada warga yang terkena penyakit paru hitam (pneumoconiosis) akibat polusi batu bara," katanya.

Menurut Aguspiannoor, ada lima perusahaan yang akan berakhir izinnya tahun 2008. Kesempatan itu tepat digunakan untuk melarang pengangkutan dan penumpukan batu bara di Banjarmasin. Selama tahun 2007, warga beberapa kali menjungkirbalikkan truk batu bara karena melalui jalan permukiman.

Menanggapi hal itu Yudhi menyatakan, pihaknya tidak berwenang menutup tempat-tempat penumpukan batu bara di sepanjang Jalan Pangeran M Noor itu. Yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi Kalsel. Penutupan tersebut juga akan berdampak pada nasib sopir truk karena terancam kehilangan pekerjaan.

Rehabilitasi lingkungan

Sementara itu Gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali, Rabu kemarin, menyatakan, rehabilitasi lingkungan di Provinsi Bangka Belitung yang rusak parah akibat penambangan timah membutuhkan biaya sedikitnya Rp 2 triliun.

Menurut Eko, kerusakan lingkungan di Bangka Belitung mencapai 200.000 hektar. Rehabilitasi itu butuh waktu paling cepat 10 tahun. Perusahaan tambang seperti PT Timah telah menyatakan kesanggupan untuk berpartisipasi melakukan rehabilitasi.

(FUL/WAD)