Tuesday, October 23, 2007

Akusisi Tambang di Tabalong Ditunda

Kamis, 20 September 2007
Radar Banjarmasin

JAKARTA,- PT Mitra Investindo Tbk (MITI) menunda rencana akuisisi perusahaan tambang batubara di Tabalong, Kalimatan Selatan. Terkait dengan adanya gugatan pihak ketiga pada pemegang saham utama perseroan. Yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Singapura.

”Atas permintaan perusahaan target, rencana tersebut ditunda sampai dengan adanya kepastian hukum atas penyelesaian kasus tersebut," kata Presiden Direktur PT Mitra Investindo Tbk Diah Pertiwi Gandhi di Bursa Efek Jakarta (BEJ) kemarin.

Corporate Action yang dilakukan perseroan dengan mengabilalih (akuisisi) perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Tabalong, Kalimantan Selatan bertujuan untuk memperluas segmen bisnisnya dan memenuhi permintaan komoditas batubara yang akhir-akhir ini cukup besar.

Tambang batubara yang dibeli tersebut direncanakan akan memulai produksi pada akhir tahun ini. Dan emiten dengan kode MITI di BEJ itu berencana akan melakukan penawaran saham terbatas (right issue) pada akhir tahun ini untuk membiayai akuisisi tersebut.

Sejak 30 Agustus 2007 lalu, BEJ melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan terkait masalah gugatan hukum atas perseroan atau pemegang sahamnya di Pengadilan Tinggi Singapura. Suspensi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya fluktuasi harga yang tidak wajar atas saham Mitra Investindo di lantai bursa.

”Pemegang saham pengendali perseroan saat ini sedang berpekara di Pengadilan Singapura, sehubungan dengan adanya dugaan sengketa perjanjian opsi saham-saham perseroan antara pemegang saham utama dengan pihak ketiga,” terang Diah. ”(Tapi) Kegiatan perseroan akan berjalan normal seperti biasa dan sejauh ini tidak ada dampak atas kelangsungan usaha perseroan sehubungan dengan adanya gugatan tersebut. Namun demikian, manajemen akan memainta opini hukum dari firma hukum di Singapura mengenai dampak atau potensi pemasalahan yang mungkin terjadi atau dapat mempengaruhi kegiatan usaha perseroan sebagai akibat dari gugaratan tersebut.” (aan)