Monday, September 17, 2007

Lagi, Warga Tolak Angkutan Kromit Diduga Aparat Cepak Terlibat

Senin, 3 September 2007
Radar Banjarmasin

BANJARBARU- Pertambangan kromit yang menggunakan jalan masyarakat sebagai sarana transportasi terus saja menuai masalah. Padahal, warga sudah puluhan kali melakukan aksi untuk menolak jalan masyarakat dijadikan alternatif angkutan, tapi pihak perusahaan tetap saja membandel.

Ironisnya, selain menggunakan cara-cara premanisme, pihak perusahaan juga berupaya melakukan intimidasi dengan berbagai cara. Di antaranya dengan menempatkan beberapa orang yang diduga sebagai aparat dengan potongan rambut cepak. Oknum itu dikenali warga sebagai salah seorang aparat yang berseragam militer dalam pekerjaannya sehari-hari.

Untuk melawan sikap tersebut, masyarakat membuat surat pernyataan tidak setuju yang ditandatangani oleh 86 warga Sei Surian lingkungan RT36 RW10 Keluharan Cempaka. Surat pernyataan tidak setuju ini dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah, Forum RT/RW Kota Banjarbaru, DPRD Kota Banjarbaru dan Harian Pagi Radar Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Drs Arie Sophian yang dihubungi wartawan koran ini mengaku menerima langsung aspirasi warga yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tersebut.

Menurut Arie, sebagai Ketua DPRD Banjarbaru dirinya menghendaki ada pemecahan masalah agar bisa menjadi win-win solutions antara perusahaan tambang kromit, Pemkot Banjarbaru dan masyarakat.

“Dalam tahap awal bisa sesuai musyawarah dulu. Boleh melewati jalan dengan pengaturan jam-jam tertentu, ada kontribusi dengan masyarakat dan Pemkot Banjarbaru. Musyawarah itu sebelum terjadi kekacauan seperti akhir-akhir ini,” kata Arie.

Namun, Arie Sophian menegaskan bahwa kalau menggunakan jalan masyarakat itu bisa dilakukan tetap hanya berlangsung sementara waktu saja. “Boleh saja menggunakan jalan masyarakat untuk sementara masih proses pembangunan jalan sendiri. Jangan sampai lama, kasihan masyarakat kita. Sementara di sini juga tetap diawasi pembuatan jalan yang mereka lakukan agar pihak perusahaan serius. Kalau tidak serius, jangan dibolehkan,” tambahnya.

Pemberian izin sementara itu, tegas Arie, juga harus disertai dengan perjanjian akan kewajiban pihak perusahaan untuk memperbaiki jika ada kerusakan yang ditimbulkan akibat angkutan hasil tambang kromit tersebut.

Ketika disinggung soal oknum aparat bersergam yang mengintimidasi warga, Arie Sophian juga mengaku menerima laporan tersebut. Hanya saja, imbuhnya, belum bisa menyaksikan langsung dengan kasat mata. “Itu juga dibeberkan langsung oleh warga ketika bertamu ke dewan,” ujarnya.(fuz)