Tuesday, 10 July 2007 03:25
MARTAPURA, BPOST - Sejak aturan tonase muatan batu bara dibatasi beberapa bulan terakhir, Polres Banjar sibuk menilang truk pengangkutnya. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, setiap hari sedikitnya 10 unit, sehingga jumlahnya telah mencapai ratusan.Sabtu (7/7), jajaran Satlantas Polres Banjar mengamankan 18 truk, sementara hari Minggu (8/7) satuan ini kembali mengamankan 15 truk pengangkut emas hitam itu. Sebagian truk tersebut telah dilepas setelah sopirnya menyerahkan bukti pembayaran tilang (bukti pelanggaran) dari BRI Banjar.
Kepala Satlantas Polres Banjar AKP I Kade Utama, mengatakan, pihaknya melakukan razia setiap hari. Berdasarkan kesepakatan, truk pengangkut batu bara hanya diperbolehkan mengangkut 6,6 ton. "Truk-truk itu terpaksa kita tahan karena mengangkut 8-10 ton sehingga merusak jalan dan jembatan," kata Kade, Senin (9/7).
Menurutnya, pihaknya kesulitan mengamankan truk-truk tersebut karena tidak dibantu instansi lain. Mestinya, karena kesepakatan tersebut dibuat dengan instansi lain, razia di juga dibantu oleh tenaga dari instansi lain.
Kesulitan lainnya adalah, banyak truk yang ditinggal begitu saja oleh sopirnya saat razia. Aparat tidak bisa membawa truk itu, karena kelebihan muatan bukan termasuk tindakan kejahatan.
"Untuk mengetahui kelebihan muatan itu sangat mudah, tinggal melihat surat kirim batu bara itu saja. Di situ langsung terlihat truk itu membawa berapa ton," katanya.
Ditambahkan, sopir truk akan selalu melanggar aturan kesepakatan karena dendanya hanya Rp 75 ribu. Dengan denda tersebut, sopir masih untung, sehingga berani mengulanginya setiap hari. Apalagi, sopir truk itu tidak pasti ditangkap setiap hari. sig