Monday, July 30, 2007

Setahun Kadaluarsa Tambang Tetap Beroperasi

Monday, 30 July 2007 01:21

PELAIHARI, BPOST - Entah bagaimana pola penanganan dan pembinaan perizinan pertambangan di Tala. Izin penambangan telah kedaluarsa atau berakhir, tapi pemegang izinnya tetap bisa beroperasional melakukan eksploitasi.

Tolak Perpanjangan Izin

Yang dikemukakan warga Desa Tanjung Dewa itu bukan isapan jempol. Angkutan tambang galian batu gunung itu juga telah menyebabkan rusaknya jalur Pelaihari-Batakan. Lantaran parahnya kerusakan badan jalan, kunjungan wisata di Pantai Batakan Kecamatan Panyipatan turun drastis.

Kerusakan jalan provinsi yang vital itu sendiri mendapat perhatian dan penanganan serius oleh Pemkab Tala. Bersama Pemprov, Pemkab Tala kini mulai memperbaiki jalan tersebut. Dalam hal ini Pemkab Tala menghimpun dana dari para penambang yang berada di jalur tersebut, termasuk penambang batu gunung Tanjung Dewa.

Penambang batu gunung Tanjung Dewa itu sendiri berkeinginan memperpanjang izinnya. Namun Distamben Tala belum meresponnya. Evaluasi lapangan segera dilakukan. Namun kabarnya sulit memperpanjang izinnya karena adanya keberatan dari warga, kecilnya kontribusi terhadap PAD, dan adanya dampak rusak parahnya jalan.

Ilyas sendiri meski tidak mengatakan secara langsung, namun mengisyaratkan penolakannya. "Kontribusinya terhadap PAD selama ini kecil sekali, hanya Rp 8 juta, sementara kerusakan jalan yang ditimbulkan cukup parah. Warga setempat juga keberatan atau menolak," ucapnya seraya mengatakan ada beberapa izin tambang (batu bara) yang izinnya telah habis. roy

Salah satunya terjadi pada eksploitasi batu gunung di Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan. Izinnya telah mati setahun lebih, Mei 2006, tapi hingga kini aktivitas eksploitasinya tetap berlangsung dan bahkan cenderung lebih intens.

Anehnya Dinas Pertambangan dan Energi Tala selaku pemberi perizinan (izin perseorangan nomor 01 tanggal 31 mei 2004) baru saja melayangkan surat teguran 13 Juni lalu. Langkah ini dilakukan saat Distamben dihandle oleh Sekda H Atmari yang ditunjuk Bupati menjadi pelaksana tugas (plt) Kadistamben.

Kadistamben M Ilyas berjanji akan menindaklanjuti surat teguran bernomor 545/174/Distamben tersebut.

"Saya akan segera ke lapangan. Secepatnya saya akan mengambil langkah nyata untuk menertibkan tambang batu gunung di Tanjung Dewa itu," tegasnya, Kamis (26/7).

Sekadar diketahui, dalam surat nomor 545 tersebut, penanggungjawab tambang batu gunung Tanjung Dewa diminta menghentikan kegiatan penambangan. Selain lantaran izin tambang telah berakhir, juga didasari atas aspirasi warga Tanjung Dewa yang meminta agar tambang itu ditutup.

Aspirasi warga Tanjung Dewa itu tertuang dalam surat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) nomor 001/LPMD/TD-VI/2007. Dalam surat ini disebutkan keberadaan tambang batu gunung itu selama ini tidak memberikan manfaat apa pun bagi pembangunan Desa Tanjung Dewa. Sebaliknya justeru menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan rusak parahnya infrastruktur. roy