Senin, 16 Juli 2007
BANJARMASIN – Belum kunjung mengantongi Kuasa Pertambangan (KP) Pengolahan dan Pemurnian serta KP Eksploitasi untuk memenuhi bahan baku logam dasar yang akan diolah, membuat PT Triagung Indotambang, salah satu perusahaan nasional, yang berniat membangun industri besi dan baja dasar (iron and steel making) di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, bakal hengkang.
“Patah arang” perusahaan itu terbetik kendati sudah mengantongi Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, tapi belum mendapat dukungan dari Pemkab Tabalong berkaitan dengan dua surat izin Kuasa Pertambangan.
Padahal surat izin KP tersebut terbilang penting, karena merupakan salah satu item persyaratan pada Surat Persetujuan Penanaman Modal yang diteken Sekretaris Utama Yus’an itu.
Dirut PT Triagung Indotambang Hardiyanto H tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. “Kita ingin melakukan investasi. Kemudian, telah memenuhi prosedur perizinan, namun malah sepertinya diperlambat. Kami ini bukan minta uang namun minta izin KP seluas 1.134 hektare saja,” katanya, kepada wartawan koran ini, beberapa saat lalu.
Menurut Hardiyanto, industri baja di Kecamatan Jaro tersebut nantinya akan menguntungkan investasi di Kalsel. Apalagi resiko pendirian pabrik baja tersebut, berada di tangan perusahaan dan bukan di tangan Pemkab. “Meski secara nasional, pemerintah sangat mendukung investasi di daerah-daerah, ternyata tidak diikuti dukungan daerah. Karena ini kami sedang pikir-pikir, apakah tetap mendirikan pabrik di Tabalong atau mengalihkan ke daerah lain yang memberikan dukungan,” pungkasnya.
PT Triagung sendiri telah mengantongi Surat Persetujuan Penanaman Modal tertanggal 16 Mei 2007 lalu. Per tahun perusahaan ini diperkirakan akan menghasilkan 150 ribu sponge iron dan perkiraan nilai ekspor per tahun mencapai US Dollar 21 juta.
Kemudian, 156 orang tenaga kerja direncanakan akan diserap dan dengan rencana investasi mencapai Rp 122,250 miliar. Pendirian pabrik tersebut, akan menggunakan lahan seluas 15 hektare dan PT Triagung Indotambang diberi waktu 24 bulan terhitung sejak dikeluarkan surat persetujuan untuk menyelesaikan proyek itu.
Memang dari surat itu, jika tidak memiliki KP Eksploitasik, maka harus melakukan kerjasama dengan perusahaan KP Eksploitasi. (pur)